Mohon tunggu...
Elin
Elin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Islamic Economics and Finance'20

Selanjutnya

Tutup

Money

Konsep Ekonomi Menurut Imam Al-Ghazali

5 April 2021   23:08 Diperbarui: 5 April 2021   23:24 331
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Ekonomi adalah sebuah ilmu dimana mempelajari perilaku manusia dalam mengelola sumber daya yang terbatas dan menyalurkannya kepada masyarakat. 

Sedangkan sistem ekonomi adalah suatu strategi dan aturan suatu negara untuk mengatur dan mengalokasikan sumber daya negara tersebut kepada seluruh masyarakat. 

Seperti yang kita ketahui, ada beberapa sistem ekonomi yang sudah terkenal dan banyak digunakan oleh negara-negara di seluruh dunia, diantaranya adalah sistem ekonomi kapitalis, sistem ekonomi sosialis, dan juga ada sistem ekonomi Islam. 

Sejauh ini sudah banyak sekali ahli-ahli dunia yang menyampaikan pemikirannya mengenai konsep ekonomi, ada Adam Smith, Karl Marx, David Ricardo, J.B Say, J.M. Keynes, dan masih banyak lagi. Didalam Islam juga ada beberapa tokoh yang mengemukakan pendapatnya mengenai suatu konsep ekonomi, salah satunya adalah Imam Al-Ghazali.

Imam Al-Ghazali atau yang memiliki nama lengkap Abu Hamid Muhammad bin Muhammad bin at-Tusi al-Gazali, adalah seorang teolog terkemuka, ahli hukum, pemikir, ahli tasawuf yang memiliki julukan hujjah al-Islam. Al-Ghazali juga dikenal memiliki pemikiran yang luas pada berbagai bidang keilmuan. 

Pemikirannya tentang ekonomi dapat ditemukan dalam karya monumentalnya yaitu Ihya Ulumuddin, al-Mustashfa Mizan, al-Amal dan At-Tibr al-Masbuk fi al-Nasihah al-Muluk. Bahasan ekonomi dari Al-Ghazali mencakup aspek luas yang meliputi pertukaran dan evolusi pasar, produksi, barter, evolusi uang, dan peranan negara dan keuangan publik. 

Secara umum sosio ekonomi, Al-Ghazali berakar dari sebuah konsep fungsi kesejahteraan sosial Islam. Tema yang menjadi pangkal tolak seluruh karyanya adalah konsep maslahah, yang merupakan sebuah konsep yang mencakup seluruh aktivitas manusia dan membuat kaitan erat antara individu dan masyarakat. Imam Al-Ghazali telah menemukan sebuah konsep fungsi kesejahteraan sosial yang sulit diruntuhkan dan telah dirindukan oleh para ekonom kontemporer. Imam Al-Ghazali telah mengidentifikasi tiga alasan mengapa seseorang harus melakukan kegiatan ekonomi, yaitu:

  • Untuk mencukupi kebutuhan hidup yang bersangkutan,
  • Untuk kesejahteraan keluarga, dan
  • Untuk membantu orang lain yang membutuhkan.

Imam Al-Ghazali tidak hanya menyadari keinginan manusia adalah untuk mengumpulkan kekayaan, tetapi juga mempersiapkan kebutuhannya untuk masa depan. Maka dari itu, beliau mengatakan bahwa kekayaan merupakan ujian terbesar bagi manusia.

            Adapun konsep atau tema ekonomi yang ditawarkan oleh Imam Al-Ghazali adalah sebagai berikut.

  • Pertukaran Sukarela dan Evolusi Pasar, Al-Ghazali berpendapat bahwa pasar berevolusi sebagian dari "hukum alam" segala sesuatu, yaitu suatu ekspresi atau hasrat yang timbul dari diri sendiri untuk memuaskan kebutuhan ekonomi. Menurut beliau, pasar harus berfungsi berdasarkan moral dan etika pelakunya. Secara khusus, Al-Ghazali memperingatkan karena mengambil keuntungan dengan cara menimbun makanan dan barang atau kebutuhan lainnya. Penimbunan barang termasuk kedalam perilaku dzalim yang besar, terutama saat terjadi kelangkaan.
  • Aktivitas Produksi, Menurut Al-Ghazali, produksi barang-barang pokok merupakan suatu kewajiban sosial. Artinya, jika sudah ada sekelompok orang yang telah beraktivitas di dunia usaha yang memproduksi barang pokok untuk mencukupi kebutuhan masyarakat, maka kewajiban seluruh masyarakat telah terpenuhi. Tetapi jika tidak ada seorang pun yang melibatkan diri dalam kegiatan tersebut maka semua orang akan dimintai pertanggung jawabannya. Oleh karena itu negara mempunyai tanggung jawab yang cukup besar dalam mencukupi kebutuhan pokok masyarakat.
  • Barter, Menurut Al-Ghazali, pertukaran barter ini di satu sisi memiliki kesulitan, di sisi lain signifikan uang dalam kehidupan manusia. Beliau pun menegaskan bahwa evolusi uang itu hanya terjadi kesepakatan dan kebiasaan, yaitu tidak akan ada masyarakat tanpa pertukaran barang dan tidak akan ada pertukaran yang efektif tanpa adanya ekuivalensi, dan ekuivalensi ini hanya dapat ditentukan dengan tepat apabila ukurannya sama.
  • Peranan Negara dan Keuangan Publik, Al-Ghazali berpandangan bahwa negara adalah lembaga yang sangat penting, tidak hanya untuk keberlangsungan aktivitas ekonomi dari suatu masyarakat dengan baik, namun juga untuk memenuhi kewajiban sosial sebagaimana yang diatur oleh sumber hukum. Beliau juga menyatakan bahwa: "negara dan agama adalah tiang-tiang yang tidak dapat dipisahkan dari sebuah masyarakat yang teratur. Agama adalah fondasinya, dan penguasa yang mewakili negara adalah penyebar dan pelindungnya; bila salah satu dari tiang ini lemah, masyarakat akan ambruk". Imam Al-Ghazali juga menambahkan bahwa ketidakmampuan manusia untuk memenuhi semua kebutuhannya sendiri mendorongnya untuk hidup dalam masyarakat yang beradab dan kerja sama. Namun, kecenderungan seperti  persaingan dan egoisme dapat menciptakan konflik. Oleh karena itu, diperlukan suatu aturan bersama untuk mengurangi kecenderungan itu. Oleh karena itu, maka peran negara sangat penting untuk menjaga orang-orang agar hidup bersama secara harmonis dan dapat mencari penghidupan. Negara juga harus terus berjuang untuk kebaikan masyarakat melalui kerjasama dan rekonsiliasi.

Dari pemaparan diatas, dapat disimpulkan bahwa Imam Al-Ghazali merupakan seorang pemikir yang hebat dan inspiratif dalam bidang ekonomi Islam. Dapat dilihat juga konsep yang ditawarkan oleh beliau diantaranya pertukaran sukarela dan evolusi pasar, aktivitas produksi, barter, serta peranan negara dan keuangan publik.

Referensi

Faizal, M. (2015). Studi Pemikiran Imam Al-Ghazali Tentang Ekonomi Islam. Islamic Banking, 51-52.

Mardalena, A. (2016). ANALISIS PERBANDINGAN PEMIKIRAN EKONOMI AL-GHAZALI DAN IBNU TAIMIYAH TENTANG PENURUNAN NILAI MATA UANG. 45-46.

Rahmawati, L. (2012). Konsep Ekonomi Al-Ghazali. Maliyah, 337.

Sirajuddin. (2016). Konsep Pemikiran Ekonomi Al-Ghazali. Laa Maisyir, 53-54.

Sirajuddin. (2016). Kosep Pemikiran Ekonomi al-Ghazali. Laa Maisyir, 48-49.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun