Pengelolaan lingkungan dengan pendekatan nilai Pancasila merupakan suatu upaya untuk menjaga dan melestarikan alam Indonesia sambil menghormati dan mengintegrasikan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila. Pendekatan ini sangat relevan, karena Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mengandung prinsip- prinsip yang mampu mengarahkan masyarakat untuk bertindak secara bijaksana dalam pengelolaan sumber daya alam, serta mengedepankan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Berikut adalah analisis dan opini terkait pengelolaan lingkungan melalui lima sila Pancasila:
1.Sila Pertama : "Ketuhanan yang Maha Esa"
Pendekatan ini mengajak masyarakat untuk menghormati ciptaan Tuhan, termasuk alam semesta yang merupakan bagian dari kekuasaan Tuhan. Pengelolaan lingkungan dengan pendekatan ini berarti menjaga alam sebagai bentuk tanggung jawab manusia terhadap Tuhan. Dalam praktiknya, ini dapat diterjemahkan sebagai penghormatan terhadap keanekaragaman hayati dan ekosistem yang ada, serta menjalankan prinsip keberlanjutan dengan tujuan menjaga alam untuk generasi mendatang. Dari sisi religius, kerusakan lingkungan dianggap sebagai bentuk kelalaian dalam menjalankan amanah dari Tuhan.
2.Sila Kedua : "Kemanusiaan yang Adil dan Beradab"
Sila ini menekankan pentingnya menghormati hak asasi setiap individu dan makhluk hidup. Pengelolaan lingkungan yang berkeadilan berarti tidak hanya berpihak pada kepentingan manusia, tetapi juga pada hak-hak makhluk hidup lainnya, seperti flora dan fauna. Dalam konteks ini, penting untuk menciptakan kesadaran bahwa kerusakan lingkungan akan merugikan seluruh lapisan masyarakat, terutama kelompok yang paling rentan, seperti masyarakat miskin atau kelompok yang tinggal di daerah yang terdampak bencana ekologis. Oleh karena itu, pengelolaan lingkungan harus dilakukan secara inklusif, mengutamakan keadilan sosial dan pemerataan manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.
3.Sila Ketiga : "Persatuan Indonesia"
Pengelolaan lingkungan dengan nilai persatuan menekankan pentingnya bekerja bersama untuk kepentingan bersama, tanpa memandang perbedaan etnis, agama, suku, dan golongan. Masalah lingkungan adalah isu global yang memerlukan kerjasama lintas daerah, provinsi, dan bahkan negara. Dalam konteks Indonesia, penerapan sila ketiga ini berarti membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya menjaga lingkungan secara bersama- sama. Salah satu contohnya adalah partisipasi aktif masyarakat dalam program pelestarian alam, seperti penanaman pohon, pengelolaan sampah, dan konservasi alam.
4.Sila Keempat : "Kerakyataan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan"
Pendekatan demokratis dalam pengelolaan lingkungan sangat penting agar kebijakan yang diambil dapat mencerminkan kepentingan seluruh masyarakat. Sila keempat ini mengajarkan bahwa keputusan mengenai lingkungan harus melibatkan berbagai pihak, dari pemerintah, masyarakat, hingga sektor swasta. Hal ini juga mencakup pemberdayaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam merancang kebijakan lingkungan, baik di tingkat lokal maupun nasional, dengan memperhatikan asas musyawarah dan mufakat. Dalam hal ini, penting untuk menciptakan forum-forum diskusi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan agar keputusan yang diambil dapat diterima dan berdampak positif.
5.Sila Kelima : "Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia"