Mohon tunggu...
Elina Zahra
Elina Zahra Mohon Tunggu... Konsultan - Mahasiswa Magister, Spesialisasi Hukum Pidana dan Hukum Ekonomi

Advokat Magang yang mencintai proses sebuah penelitian ilmiah.

Selanjutnya

Tutup

Money

Surat Edaran Menaker tentang UMP, Masukkan Virus dalam Rumus?

6 November 2020   23:15 Diperbarui: 7 November 2020   01:21 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Resesi (Shutterstock) 

Apakah surat edaran tersebut telah melakukan analisis dengan kedua pendekatan tersebut? atau hanya dengan memfungsikan harmoni kedekatan pengusaha dengan pemerintah yang terus menjadi isu di berbagai kalangan, sehingga lahir kebijakan memasukkan Virus dalam Rumus?

Penulis menerbitkan artikel ini bukan karena telah memahami, artikel ini hanya penuh dengan pertanyaan. Tentu penulis berharap Surat Edaran tersebut dikeluarkan untuk melindungi daerah-daerah yang mengalami penurunan pertumbuhan ekonomi sehingga jika ada kenaikan UMP berdasarkan penghitungan UMP dalam PP No. 78/2015 akan sangat memberatkan pengusaha. 

Namun penulis juga berharap pemerintah dalam hal regulasi pengupahan harus lebih komprehensif dan terencana lagi karena jika ada daerah yang sebenarnya tidak mengalami pertumbuhan ekonomi yang buruk namun UMP tidak naik maka jelas akan ada ketidakadilan bagi kaum buruh/pekerja. Kaum yang lebih lemah dan tidak memiliki kekuatan yang seharusnya lebih diperhatikan negara.

Jalan tengah yang disebutkan Ibu Menaker, bukan diksi yang diharapkan, dalam membuat rakyat mengerti apa yang diperjuangkan negara. Memasukkan Virus dalam Rumus, memukul rata dampak ke seluruh daerah di Indonesia itu yang bisa saya pahami dari diksi jalan tengah Ibu Menaker. Saya berharap saya salah dan pemerintah sudah yakin dengan analisisnya akan kebijakan tersebut lebih baik untuk seluruh stakeholder.

Maka sekali lagi sahabat kompasiana, benarkah Surat Edaran Menaker Tentang UMP, Masukkan Virus dalam Rumus?

1 ) Kompas.com

2) Surat Edaran Menteri Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun