Mohon tunggu...
Elina Zahra
Elina Zahra Mohon Tunggu... Konsultan - Mahasiswa Magister, Spesialisasi Hukum Pidana dan Hukum Ekonomi

Advokat Magang yang mencintai proses sebuah penelitian ilmiah.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Siapa Bilang Selingkuh Bukan Tindakan Kriminal?

16 September 2020   20:02 Diperbarui: 16 September 2020   20:13 1849
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perselingkuhan (perzinahan) dalam ranah hukum pidana diatur berdasarkan ukuran umum (norma umum dan kepentingan umum) bukan diatur berdasarkan hati anda secara murni. Kemungkinan akan sangat kecil anda iba dengan selingkuhan suami/istri anda namun kemungkinannya besar anda iba dan memaafkan pasangan anda. Dilema ini tidak menjadi urusan hukum pidana. Jadi, Siapa Bilang Selingkuh Bukan Tindakan Kriminal? SEKIAN.

 

[1] Depdiknas, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 2002), h. 1021.

[2] Anwar Bastian, "Perselingkuhan sebagai Kenikmatan Menyesatkan." Jurnal Psikologi Perkembangan, Volume 8, No. 2, Juni 2012.

[3] Salman Luthan, "Dialektika Hukum dan Moral dalam Perspektif Filsafat Hukum" Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM NO. 4 VOL. 19 OKTOBER 2012: 506 - 523

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun