Perselingkuhan (perzinahan) dalam ranah hukum pidana diatur berdasarkan ukuran umum (norma umum dan kepentingan umum) bukan diatur berdasarkan hati anda secara murni. Kemungkinan akan sangat kecil anda iba dengan selingkuhan suami/istri anda namun kemungkinannya besar anda iba dan memaafkan pasangan anda. Dilema ini tidak menjadi urusan hukum pidana. Jadi, Siapa Bilang Selingkuh Bukan Tindakan Kriminal? SEKIAN.
Â
[1] Depdiknas, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 2002), h. 1021.
[2] Anwar Bastian, "Perselingkuhan sebagai Kenikmatan Menyesatkan." Jurnal Psikologi Perkembangan, Volume 8, No. 2, Juni 2012.
[3] Salman Luthan, "Dialektika Hukum dan Moral dalam Perspektif Filsafat Hukum" Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM NO. 4 VOL. 19 OKTOBER 2012: 506 - 523
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H