Sebuah perkawinan, proses bersatunya laki-laki dan perempuan menjadi pasangan suami istri dalam rangka membentuk keluarga adalah hal yang begitu sakral begitu mulia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 1 mengatur :
"Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha esa."
Undang-undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan juga menambah kemuliaan tujuan perkawinan yakni juga untuk melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah, menjamin hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Berdasarkan regulasi hukum perkawinan tersebut menunjukkan keseriusan negara lewat hukumnya mengatur peristiwa perkawinan demi cita-cita yang besar dan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Lalu bagaimana dengan kedudukan lawyer ketika suami dan/atau istri memutuskan untuk tidak berada di dalam perkawinan yang sakral dan mulia lagi?
Profesi lawyer diatur dalam Undang-undang No 18 Tahun 2003 Tentang Advokat yang mengatur bahwa Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang Undang ini. Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.
Dari pemberian definisi tersebut kata-kata yang paling banyak disoroti adalah kalimat yang berujung kepada "untuk kepentingan hukum klien". Apa maksud dari kepentingan hukum klien? Bagaimana dengan hukum dan keadilan yang harus ditegakkan oleh profesi lawyer sebagai salah satu aparat penegak hukum juga? Sahabat kompasiana yang saya banggakan sebelum kepada pembahasan itu, izinkan saya menguraikan sedikit tentang kebiasaan-kebiasaan klien ketika mendatangi lawyer berdasarkan pengalaman langsung penulis, dengan poin-poin sebagai berikut :
- Datang dengan kondisi emosional masih tinggi, klien cerai yang datang atau menghubungi lawyer dengan emosional yang masih tinggi biasanya yang mengalami perselingkuhan atau kekerasan dalam rumah tangganya;
- Cerita berat sebelah : tidak menceritakan seluruhnya kondisi rumah tangga, klien yang datang biasanya hanya fokus bercerita tentang kesalahan sang suami atau istrinya yang ingin klien ceraikan atau menceraikan klien;
- Dalam beberapa kasus klien berbohong kepada lawyer;
Sebenarnya seorang lawyer pasti telah terbiasa dengan kebiasaan-kebiasaan klien tersebut baik dalam hal klien perceraian atau perkara lainnya sehingga lawyer biasanya meminimalisir akibat-akibat dari kebiasaan tersebut dengan cara yang lebih sistematis contoh : bertanya kronologi detai dari awal hingga akhir, berfokus kepada dokumen dan surat-surat terkait, atau menginformasikan urgensi keterbukaan informasi dari klien kepada lawyer sebelum klien memberikan keterangan. Apa akibat paling mendasar jika lawyer tidak mendapat informasi yang cukup dan benar dari klien (perceraian), yaitu :
- Mempersulit pembuatan produk hukum oleh lawyer (Somasi, Gugatan, Jawaban, dll);
- Mempersulit lawyer melakukan pendampingannya sebelum persidangan, pada saat persidangan ataupun sesudah persidangan (kesalahan logika hukum yang akan di argumentasikan karena informasi yang belum sepenuhnya atau salah terkait kasus yang disidangkan (perceraian);
- Merugikan klien (kalah dalam persidangan, memperlambat penyelesaian kasus karena harus revisi dan sebagainya)
Sahabat kompasiana, sebenarnya cukup sulit seorang klien dapat dipercaya 100% keterangannya oleh seorang lawyer itulah kenapa pengalaman, skill investigasi, dan kemampuan komunikasi seorang lawyer harus terlatih demi menjaga marwah profesi dan mengamalkan kode etik profesi. Kedudukann lawyer diantara suami dan istri yang ingin bercerai berhubungan erat dengan hakikat pemberian jasa hukum dalam peraturan perundang-undangan indonesia yaitu "untuk kepentingan hukum klien".
Klien yang kita sebut dalam hal perceraian ini adalah individu yang berkewarganegaraan Indonesia dan tunduk terhadap segala peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menghormati dan mengamalkan pancasila serta undang-undang dasar negara republik Indonesia. Sehingga kepentingan hukum klien adalah kepentingan yang direstui oleh Pancasila dan UUDNRI Tahun 1945. Dengan kata lain seorang lawyer akan memperjuangakan kepentingan klien selama tidak bertentangan dengan hukum dan norma dasar yang berlaku.
Seringkali orang bertanya, apakah lawyer perceraian sangat mendominasi dalam hal pengambilan keputusan suami dan istri yang ingin bercerai? apakah lawyer perceraian membuat potensi suami dan istri saling perang di meja hijau? Lawyer hanya akan memberitahukan terkait akibat hukum perceraian berdasarkan kondisi dan keinginan klien dan langkah apa saja yang dapat ditempuh untuk mencapai itu.Â