Pansus II Â sendiri tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di Provinsi NTB. Dimana sudah diinisiasi dari beberapa tahun lalu, namun. hingga kini belum selesai.
Adapun Perda yang  sudah ada di Sulteng, menjadi referensi Pansus II  DPRD NTB  untuk membentuk Perda yang sama dengan pendekatan amati, tiru serta modifikasi (ATM). Hal tersebut sebagaimana disampaikan Ketua Pansus II DPRD NTB Didi Sumardi.
"Perda  itu sudah ada di Sulteng, sehingga menjadi salah satu referensi kami untuk membentuk perda itu. Dari hasil diskusi, banyak informasi yang kami dapatkan ini sebagai referensi untuk menyempurnakan Ranperda yang kami susun," ujarnya.
Dalam menyusun Perda harus diakui ada sejumlah tantangan. Seperti  kemampuan memahami keseluruhan regulasi yang mengatur tentang kelautan dan perikanan.
Termasuk berbagai kewenangan yang ditarik ke Pemerintah Pusat  sebagaimana amanat Undang -Undang Cipta Kerja.  Seperti soal perizinan.dan retribusi.  Serta  harmonisasi dengan Kabupaten dan Kota, dalam hal optimalisasi pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan.
Selain itu tantangan yang paling besar adalah bagaimana mengkorelasikan atau membangun satu pola, agar tidak kontradiktif antara kewenangan Pusat dan Provinsi.
Kepala DKP Sulteng, Moh Arief Latjuba studi banding DPRD NTB karena  Sulteng menjadi pioner penyusunan regulasi daerah (Perda) yang mengatur tentang tata kelola penyelenggaraan sektor kelautan dan perikanan di daerah.
Makanya dalam. forum diskusi terjadi sharing informasi, terkait beberapa muatan teknis yang menjadi kewenangan pemerintah daerah yang mengatur tentang penangkapan ikan terukur.
Juga pengelolaan dan pemanfaatan ruang laut sampai dengan 12 mil dan pengawasan, sumber daya kelautan perikanan , sangsi administrasi, serta urusan budidaya dan pemasaran hasil perikanan.
"Aspek kewenangan merupakan hal penting yang harus dipahami, sehingga dalam penyusunan Perda tidak saling  bertentangan, namun saling bersinergi antara Pusat dan Daerah, " ujar Kadis.