"Ada 10 standar nasional pendidikan yang harus diterapkan. Salah satunya adalah standar kualitas tenaga pendidik dan sarana dan prasarana", ungkap Arief saat mengisi Konferensi Guru Nasional 2016 bertemakan 'Tantangan Masa Kini: Siapkah Guru Indonesia Mengantar Siswa ke Era Digital?'
Soal standar kualitas tenaga pendidik, hal itu sejatinya memang telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 10, seorang guru harus memiliki kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi professional. Keempat kompetensi itu merupakan standar utama yang harus dimiliki seorang guru di Indonesia.
Secara sederhana, kompetensi pedagodik berurusan dengan kemampuan guru memahami siswanya dan tahu bagaimana cara penyampaian ilmu kepada para siswanya. Lalu, kompetensi kepribadian mengacu kepada kepribadian guru yang sebisa mungkin menjadi contoh dan teladan siswanya serta mencerminkan kedewasaan dalam cara berpikir dan sikapnya.
Untuk kompetensi profesional, seorang guru diwajibkan mengerti dan memahami ruang lingkup keilmuannya serta mampu menyampaikannya secara jelas dan dapat dipahami oleh siswanya. Dan, kompetensi sosial mengacu kepada kemampuan guru dalam hal berkomunikasi dan bergaul dengan para siswanya.
Keempat kompetensi itu secara satu kesatuan mengharuskan guru terus memperbaharui pengetahuannya, khususnya pada bidang perkembangan teknologi. Dengan memiliki kemampuan itu, maka guru akan dengan mudah menyampaikan pelajaran dan ilmu kepada para siswanya.
Soal guru yang bermutu, Arief mengemukakan, ada tiga hal yang harus dilakukan seorang guru, yakni Pupil Centered (berorientasi pada siswa), Dynamics (dinamis), dan Democratic (demokratis). Dengan melakukan ketiga hal itu, guru tak hanya menjadi seorang pengajar di kelas namun juga bisa menjadi seorang pendidik yang mampu menginspirasi.
Untuk itu, seorang guru harus memiliki kualitas yang tinggi agar dapat menjadi seorang pendidik. Dia harus memiliki preferensi keilmuan yang cukup kuat dan sebisa mungkin termasuk ahli di bidang ilmunya tersebut.
Lalu, guru ideal harus mengetahui sedikit banyaknya tentang pengetahuan psikologi anak. Pengetahuan ini diperlukan sebab setiap siswa yang akan dihadapinya memiliki kepribadian, karakter, dan keunikan yang berbeda-beda. Untuk itu, seorang guru ideal harus memahami kondisi psikologis anak didiknya.
Selain itu, guru ideal harus memiliki referensi metodologis pengajaran yang cukup luas. Dengan begitu, dia mampu menyampaikan materi pembelajaran secara sederhana dan mampu dipahami oleh para siswanya. Akan lebih baik, bila mampu menguasai teknologi terkini sehingga hal itu dapat langsung diaplikasikan dalam metode pembelajarannya. Adapun, kemampuan ini juga diperlukan agar menciptakan suasana kelas yang kondusif.
Dan terakhir, guru harus memahami keadaan sosiologis dirinya dan siswa yang dididiknya. Pengetahuan itu akan sangat membantu memetakan keadaan sosiologi siswanya yang pastinya berbeda antara satu dengan lainnya. Dengan memiliki preferensi sosial yang cukup, maka dia mampu memetakan metode apa yang sesuai diterapkan kepada siswa-siswanya agar ilmu yang diajarkannya dapat dipahami.
Keempat hal itu tentunya dapat menjadi acuan seorang guru bermutu tinggi. Selain itu, seorang guru harus mampu terus mengembangkan diri dan selalu ingin belajar perkembangan yang ada. Sebab, untuk mampu mendidik anak-anak Generasi Z, seorang guru harus memiliki amunisi yang berkualitas dan mampu menjadi insan kreatif.