Mohon tunggu...
Eliezer Mei Kriswanto
Eliezer Mei Kriswanto Mohon Tunggu... Penulis - Penulis lepas (The Critical Voice, Eliezer Mei Kriswanto).

Bersama bacaan dan tulisan saya menikmati kebebasan berpikir. Namun saya bukan penciptanya. Saya ingin menciptakan kebebasan dan menikmatinya dari buah pemikiran yang saya tuangkan dalam karya tulis. Selamat membaca dan berpikir bebas.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Analisis Kritis Pasal 162 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara sebagai Landasan Tindak Kriminalisasi

23 September 2023   23:18 Diperbarui: 23 September 2023   23:27 577
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Input https://lpmarena.com/ 

Persoalan dari ketentuan tersebut pada dua hal. Pertama, izin yang diperoleh melalui proses yang menyimpang dari prosedur sehingga menimbulkan polemik pada masyarakat akan membuat ketentuan itu menimbulkan ketidakadilan. Kedua, tidak ada ketentuan yang mengatur keharusan bagi aparat penegak hukum untuk memeriksa alasan penolakan warga terhadap aktivitas pertambangan dari penambang yang berizin. Pemeriksaan perlu dilakukan agar pemidanaan tidak jatuh pada pihak yang sebenarnya berhak untuk menolak suatu aktivitas pertambangan.

Referensi: 

Briantama, A. (2023). Konflik Agraria Sultan Ground antara Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat Versus Kepentingan Masyarakat Desa (Studi Kasus Desa Jomboran, Kecamatan Sendang Agung, Kabupaten Sleman). Journal of Politic and Governement Studies, 12(3).

Saleng, A. (2004). Hukum Pertambangan. UII Press.

Salinding, M. B. (2019). Prinsip Hukum Pertambangan Mineral dan Batubara yang Berpihak kepada Masyarakat Hukum Adat. Jurnal Konstitusi, 16(1), 148--170.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun