Persoalan dari ketentuan tersebut pada dua hal. Pertama, izin yang diperoleh melalui proses yang menyimpang dari prosedur sehingga menimbulkan polemik pada masyarakat akan membuat ketentuan itu menimbulkan ketidakadilan. Kedua, tidak ada ketentuan yang mengatur keharusan bagi aparat penegak hukum untuk memeriksa alasan penolakan warga terhadap aktivitas pertambangan dari penambang yang berizin. Pemeriksaan perlu dilakukan agar pemidanaan tidak jatuh pada pihak yang sebenarnya berhak untuk menolak suatu aktivitas pertambangan.
Referensi:Â
Briantama, A. (2023). Konflik Agraria Sultan Ground antara Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat Versus Kepentingan Masyarakat Desa (Studi Kasus Desa Jomboran, Kecamatan Sendang Agung, Kabupaten Sleman). Journal of Politic and Governement Studies, 12(3).
Saleng, A. (2004). Hukum Pertambangan. UII Press.
Salinding, M. B. (2019). Prinsip Hukum Pertambangan Mineral dan Batubara yang Berpihak kepada Masyarakat Hukum Adat. Jurnal Konstitusi, 16(1), 148--170.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H