2. Terlibat aktif dalam kehidupan masyarakat Suku Embo
3. Punya ikatan kekeluargaan dengan salah seorang warga Suku Embo
4. Sudah berjasa terhadap Suku Embo
5. Disahkan di hadapan Tuan Tanah oleh pemimpin Adat Suku Embo dan disaksikan masyarakat Suku Embo.
Seseorang yang telah diterima menjadi "Kae Dimba, Ari Deta" akan menerima tanah adat suku Embo untuk dikelolah, CUMA DIKELOLAH, TIDAK DIPERJUALBELIKAN, TIDAK DI-SERTIFIKAT-KAN sama seperti semua warga asli Suku Embo lainnya.
Mengapa warga asli Suku Embo TIDAK ADA SEDIKITPUN NIAT mensertifikatkan tanah? Filosofis yang dianut warga asli Suku Embo bahwa tanah yang ditempati dan dikelolah warga asli Suku Embo adalah tanah ADAT, tanah bersama, yang diperjuangkan nenek moyang untuk anak cucu mereka, untuk dikelolah dan dirawat demi kelangsungan hidup keluarga dan keturunan anak cucu masyarakat asli Suku Embo.
Salam santun
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H