Upaya lain adalah mengajukan perlindungan hukum kepada Menteri ATR/BPN. Berbekalkan SHM dan dokumen-dokumen lain yang dimiliki, H dan D memohon adanya remedy atau pembetulan administrasi tanah milik H dan D atau apabila dipandang perlu, H dan D juga mengajukkan permintaan Gelar Istimewa dengan mengundang pihak yang mengaku-ngaku memiliki hak dan BPN sendiri untuk beberkan sejarah kepemilikan tanah yang terkesan "sengaja" disengketakan. Namun, surat "tantangan" H dan D belum mendapatkan tanggapan dari BPN.
"Bertempur" di Pengadilan
   Tantangan yang dihadapi H dan D rupanya tidak hanya datang dari parahnya administrasi BPN Jakarta Timur. Tanpa sepengetahuan H dan D, rupanya sudah ada pihak lain yang sedang bersengketa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. ES yang mengaku mempunyai hak atas tanah di kawasan Jalan Inspeksi BKT berdasarkan akta jual-beli dari H dan D mengajukkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap RKS di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. RKS klaim pemilik tanah melalui pembelian lelang yang dilakukan di Kantor Lelang Jakarta, yaitu bidang tanah SHM 203, SHM 204, dan SHM 205. Ketiga bidang tanah tersebut dibalik nama menjadi SHM 50, SHM 51, dan SHM 52, yang kemudian digabungkan dalam satu SHM 53 Ujung Menteng.
   Atas aksi gugatan tersebut, H dan D mengajukkan gugatan intervensi. Tidak hanya mereka, ada juga penggugat intervensi lain berinisial S yang mengaku mempunyai hak atas tanah dimaksud berdasarkan jual-beli dari H dan D. Gugatan intervensi H dan D diterima sehingga mereka menjadi pihak dalam gugatan awal antara ES dan RKS. Perkara bergulir. Dalam prosesnya, ES sebagai penggugat awal dan S sebagai penggugat intervensi dua mengundurkan diri setelah menyadari kelemahan klaim mereka masing-masing. Sidang berjalan terus. Hakim PN Jakarta Timur akhirnya memutuskan gugatan tidak diterima. Atas putusan tersebut, RKS mengajukan banding. Hakim di tingkat banding pun memutuskan menguatkan putusan pengadilan negeri Jakarta Timur. RKS terus melanjutkan upaya hukum kasasi. Hasilnya, di tingkat kasasi, pengajuan RKS tidak diterima.
Penggugat Lain Muncul
   Klaim terhadap tanah milik H dan D rupanya tidak berhenti di ES, RKS dan S. Ada pihak lain yang juga menggugat RKS dengan dalil bahwa H dan D yang tinggal di Kebayoran, Jakarta adalah figuran, sedangkan H dan D yang asli adalah MBS yang tinggal di Bekasi. Pihak lain datang dengan klaim sebagai orangtua H dan D. Ada juga yang mengaku memiliki hak berdasar girik. Tiga gugatan terakhir ditolak karena tidak dapat membuktikan klaim mereka. Total sudah ada 7 orang lain lagi yang mengaku mempunyai hak atas tanah H dan D; tapi seluruh gugatan mereka ditolak dari pengadilan tingkat pertama sampai kasasi karena mereka tidak dapat membuktikan klaim mereka.
   Sembari menghadapi gugatan-gugatan itu, Halifah dan Dalilah terus memperkuat bukti-bukti kepemilikan mereka dan melakukan pengamanan fisik atas tanah. Plang dipasang. Lokasi dipagari. Penjaga ditempati. Penguatan secara yuridis pun terus dilakukan.
   Gangguan terhadap kepemilikan tanah Halifah dan Dalilah masih terus berdatangan. Saat tanah sudah dikuasai dan penghuni liar sudah diminta pergi dengan memberi uang kerohiman, ada lagi yang mengaku mendapatkan kuasa jual tanah itu. Dan, terbaru, RKS mengajukan gugatan baru ke PN Jakarta Timur. Padahal, kalau dicermati terdapat banyak kejanggalan klaim RKS baik alas hak pihak yang menjual, peralihan/perubahan sertifikat yang tidak mencantumkan asal persil dan proses penerbitan SHMnya yang tergolong super singkat, dan hal yang sangat mendasar yang perlu dibuktikan RKS dalam kaitannya dengan sertipikat objek sengketa adalah dimana letak objek tanahnya, dengan batas-batas yang disebutkan dalam sertipikat. Soalnya adalah dalam kenyataanya, letak lokasi yang tertera dalam SHMnya tidak sama dengan lokasi yang diklaim miliknya juga. Dalam kaitan dengan hal ini, BPN memang pihak yang harus ditarik sebagai tergugat. BPN harus bisa menjelaskan bagaimana bisa menerbitkan SHM baru di lokasi tanah yang jelas-jelas sudah ada SHMnya dan yang dinyatakan sudah dihapus dan beralih ke Pertamina? Bagaimana membuktikan klaim BPN bahwa tanah H dan D sudah beralih ke Pertamina sedangkan SHMnya masih dikuasai H dan D, dan masih banyak pertanyaan lainnya.
Asa Terus Membumbung
   Kisah ini memberikan gambaran bahwa mafia tanah benar adanya. Mafia tanah kerap menggunakan modus-modus kejahatan yang terorganisir, dimana yang paling umum digunakan adalah modus pemalsuan dokumen pertanahan, melakukan gugatan rekayasa di pengadilan untuk mendapatkan hak atas tanah, mengadakan pemufakatan jahat yang dilakukan dalam akta autentik atau surat keterangan dengan melibatkan pejabat umum. Selain itu membuat data baru dengan cara mencari data yang berhubungan dengan data korban atau data ditempat lain dan melakukan transaksi dengan data baru tersebut, jual-beli fiktif, penipuan atau penggelapan, melakukan rekayasa perkara, melibatkan broker dan oknum Notaris, bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan oknum BPN.
   Para mafia tanah pada umumnya memiliki kekuatan finansial dan jaringan yang kuat dan mampu menghadirkan bukti-bukti otentik didepan persidangan, yang secara formil nampak benar, tetapi sebenarnya prosedur perolehannya secara materiil merupakan tindakan-tindakan yang melawan hukum.