Dalam skala kecil (mikro), tugas dan peran arsitek adalah menata ruangan-ruangan (rooms) yang diintegrasikan secara utuh dalam bentuk bangunan (building). Dalam skala mikro inilah arsitek menjalankan tugasnya sebagai "perancang bangunan"(building designer). Seorang arsitek akan berupaya secara maksimum dalam proses menciptakan bangunan, dimana digunakan kaidah-kaidah atau pedoman-pedoman dalam perancangan arsitektur.
Apa yang menjadi pemenuhan tujuan utama arsitektur?
Juita : Ada beberapa aspek, seperti: pemenuhan aspek fungsi /kegunaan bangunan, pemenuhan aspek struktur / kekuatan bangunan hingga pemenuhan aspek keindahan bangunan menjadi tugas utama seorang arsitek. Dalam skala perancangan bangunan ini, pemahaman tugas dari bangunan (the building task) menjadi penting bagi seorang arsitek / perancang bangunan dalam menjalankan tugasnya. Demikian pula pemahaman terhadap aspek keteknikan bangunan (the building technique) merupakan tugas yang mesti dilakukan dan diselesaikan.
Tugas Selanjutnya?
Juita: Tugas selanjutnya adalah melakukan kreasi dalam mengekspresikan bentuk bangunan sebagai bagian dari pencapaian unsur estetika / keindahan bangunan. Dalam skala yang lebih luas, tugas dari seorang arsitek bukan lagi menciptakan dan mewujudkan bangunan, tetapi lebih luas dari itu menyangkut didalamnya aspek tapak dan lingkungan sekitarnya (site and sorrounding). Bahkan arsitek perlu mengenal, mengerti dan memahami aspek-aspek yang berkaitan dengan penataan lingkungan dan penataan ruang.
Jadi, dalam skala makro, tugas arsitek luas ya?
Juita : Dalam skala makro, tugas seorang arsitek juga berkaitan setidaknya dengan tiga tingkatan: penataan / tata bangunan, penataan / tata lingkungan dan  penataan / tata ruang. Secara kerangka kerja keprofesian, maka tugas dan peran dari seorang arsitek akan berhubungan terutama dengan: interior designer dan furniture designer dalam skala mikro, structural engineer, mechanical & electrical engineer dalam skala middle serta  planolog / urban planner, urban designer dan arsitek lansekap  dalam skala makro. Untuk menjalankan profesi arsitek sebagai bagian dari penata ruang, maka perlu mengenal dan memahami Undang-undang Tata Lingkungan dan Undang-undang Tata Ruang.
Wah, penguasaan ilmu Anda luar biasa ya...Bisa dijelaskan secara singkat latar belakang Anda?
Juita : Saya masuk Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan, Jurusan Teknik Arsitektur ISTN (Institut Sains dan Teknologi Nasional) tahun 1995. Tahun 2000, saya lulus dan langsung bekerja pada PT. Artapola Selaras Konsultant. Arsitek utamanya Bapak Aman. Saya berutang budi pada beliau. Pa Amanlah yang meletakan dasar bagi saya menguasai ilmu hitungan struktur. Orangnya keras, tegas dan disiplin. Dari sini, saya sempat mendirikan biro arsitek sendiri dengan nama Accenture.
Ada beberapa projek yang sempat dikerjakan, lalu bubar. Kemudian, saya bergabung dalam kantor konsultan lainnya sebagai arsitek senior. Saya sempat juga direkrut PGN (Perusahaan Gas Negara) sebagai konsultan atau Tenaga Ahli Arsitektur untuk proyek mereka di Medan, Batam dan Surabaya. Di luar itu, saya mulai fokus lagi membangun biro arsitek sendiri namanya Griya Apsari Persada. Secara legal, perusahaan ini berdiri pada tahun 2015, tapi sesungguhnya sudah mulai berjalan sejak 2013.