Mohon tunggu...
Elias Sumardi Dabur
Elias Sumardi Dabur Mohon Tunggu... Wiraswasta - Profile Singkat

Konsultan hukum dan advokat. Founder Akuity Law Firm. Owner dan host kanal youtube.com/EliasDaburNote. Memperoleh pendidikan Bahasa Perancis dari UGM, dan Ilmu Hukum dari Univ. Suryadharma, Jakarta. Punya minat besar dlm menulis perihal politik, kisah inspiratif, pengembangan kepemimpinan, dan spiritual. Lama berkecimpung dlm organisasi kemahasiswaan intra dan ekstra kampus (Sekjen PP PMKRI 2005-2006). Pernah bekerja sbg Tenaga Ahli salah satu Anggota DPR dan Legal Officer PT. Griya Apsari Persada. Selain itu, sempat merintis usaha penulisan/penerbitan buku-buku: pengembangan diri, Kisah inspiratif/motivasional dan hubungan ketuhanan. Buku pertama yang diterbitkan atas nama sendiri; BE A LEADER. Investasikan Kepemimpinan Anda! Seiring perjalanan hidup, saya memberi nama atau julukan baru bagi diri saya; " SANG PEMBELA" untuk menunjukan diri sebagai pejuang keadilan dan kebebasan. Keterlibatan saya dalam gerakan politik, minat saya dalam mendorong, memotivasi semata-mata expresi kelimpahan cinta. Karena Saya tumbuh dan besar sebagai pribadi yang kelimpahan cinta.

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Covid-19 dan Tuntutan Hukum Terhadap China

29 Mei 2020   13:25 Diperbarui: 29 Mei 2020   13:28 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Covid-19 membawa nestapa tidak hanya bagi raga manusia, tapi juga berdampak buruk terhadap kondisi ekonomi, politik, sosial, budaya dan keamanan. Situasi menekan ini menimbulkan lahirnya tuntutan hukum terhadap pemerintah China di sejumlah negara.

Sebagaimana dilaporkan dalam pemberitaan media-media, gelombang gugatan hukum terhadap China saat ini terus bergulir.

Sejak Maret hingga Mei 2020 ada sepuluh upaya hukum yang diajukan, mulai dari negara bagian Missouri dan Nevada, Amerika Serikat (AS), menyusul Inggris, Australia dan India.

Belakangan, negara-negara bagian lain di AS, seperti California,  Florida, pennyslavania dan Texas juga mengajukan tuntutan hukum.

Enam negara bagian di AS mengajukan gugatan perwakilan kelompok (Class Action) mewakili setiap orang, badan hukum, kelompok usaha yang mengalami penderitaan, kerugian, kerusakan akibat Covid-19. Tuntutan mereka hampir identik: putusan injenctive relief.

Tuntutan ini tidak secara langsung menuntut ganti rugi uang (monetary benefits), tapi lebih kepada tekanan kepada tergugat untuk mengubah perilaku.

Sementara itu, penggugat lain dalam petitum  menuntut China melakukan reparasi karena melanggar kewajiban hukum internasional dengan tidak melaporkan kejadian Covid-19 secara cepat dan transparan.

Bagaimana prospek langkah-langkah hukum ini? Dapatkah China di adili di pengadilan negara-negara bagian AS? Apakah China bisa diadili di Mahkamah Internasional?

Imunitas Kedaulatan

Upaya litigasi ini sayangnya bakal berbenturan dengan tembok besar hukum dan non hukum. Penghalang besar pertama soal sikap China.

Dalam kasus nyata saja terkait sengketa territorial di Laut China Selatan di antara China dan Filipina, China menganggap putusan tribunal internasional yang memenangkan Filipina tidak lebih dari secarik kertas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun