Berdasarkan UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 1 ayat (3) yang berbunyi bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Pernyataan tersebut telah jelas bahwa sebagai negara hukum sudah sepantasnya kita menjaga harkat martabat serta nama baik Indonesia demi kepentingan bersama. Namun seiring dengan beralannnya waktu, kasus mengenai pelanggaran moralitas dan etika mulai bermunculan akibat dari kurangnya pemahaman terhadap pentingnya etika dalam penegakkan hukum di Indonesia.
Pengacara Mindo Rosalina Manulang (Rosa) selaku kuasa hukum dari Nazaruddin, telah melanggar kode etik hukum akibat tindakannya. Pada Rabu malam tanggal 8 Februari 2012, Rosa dan Djufrie Taufik menemui Nazaruddin di Rumah Tahanan Cipinang. Tindakan tersebut dianggap melanggar kode etik, sebab Djufrie Taufik merupakan lawan Nazaruddin kemudian ditambah lagi dengan mereka menjenguk di luar jam besuk yang dimana tindakan tersebut mampu memberikan dampak negatif. Bahkan, terkesan ada persengkongkolan di antara mereka. Kasus ini perlu diusut tuntas guna penegakkan serta kejelasan hukum di Indonesia. Â
Apabila ditinjau dari segi moralitas, tindakan tersebut tidak mencerminkan sebagai pengacara yang mengerti akan etika profesi sebab moralitas dan etika sebagai landasan penegakkan hukum. Kekuatan moral adalah kekuatan kepribadian seseorang yang  mantap dalam kesanggupannya untuk bertindak sesuai dengan apa yang diyakininya benar, sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa moralitas memiliki peran penting dalam mempengaruhi tindak tanduk manusia.
Menurut Adnan menambahkan bahwa pada praktiknya belum pernah ada di seluruh dunia seorang pengacara menangani perkara yang bertetangga.
"Ini mesti ada sanksi dari dewan kehormatan advokat dan badan pengawas profesi advokat. Sekarang Menkumham dan MA undang semua agar bentuk dewan kehormatan menindak siapapun yang melanggar," kata Adnan
Apalagi, Mindo Rosalina adalah mantan anak buah Nazaruddin yang mengetahui banyak hal terkait kasus wisma atlet yang kasusnya sedang berjalan. Oleh karena itu, Buyung menegaskan, organisasi advokat, tempat Rifai bernaung, harus memeriksanya sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.
Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengungkap bukti pertemuan antara Achmad Rifai dan Nazaruddin di dalam Rutan Cipinang pada 2 Februari lalu. Hal ini terungkap dari catatan buku tamu yang hadir, Rifai menemui Nazaruddin pada sore hari. Rifai sudah memberikan klarifikasi, kunjungan itu tak lain untuk menemani sahabat Rosa menemui Nazaruddin.
Dengan demikian, kepolisian sedang dalam proses pemeriksaan guna mengetahui kejelasan motif yang dilakukan Rosa dan Djufrie Taufik saat mengunjungi Nazaruddin. Dalam rangka pemeriksaan kasus ini pihak kepolisian dibantu oleh lembaga profesi advokat berusaha bertindak secara independen  dalam mengusut tuntas kasus ini sebab permasalahan ini sangat berpengaruh terhadap penegakkan hukum di Indonesia. Muhammad Faqih Muslim berpendapat dan berkeyakinan bahwa Mindo Rosalina Manulang (Rosa) akan terancam mendapat sanksi yang tegas oleh lembaga profesi advokat.  - (Eliano Farrell A.F.)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H