Mohon tunggu...
Le Haris
Le Haris Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ini profilnya Haris

Ini bionya Haris

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pers, Apakah Masih Independen?

22 Juni 2022   21:39 Diperbarui: 22 Juni 2022   21:41 250
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hasil penelitian tentang keberpihakan media dalam pemilihan presiden 2014 menyebutkan bahwa pemilik media berperan aktif dalam mengonstruksi wacana presiden pilihannya. Dengan kata lain, media massa dijadikan 'kendaraan politik' kelompok tertentu, misalnya pemilik media. Peristiwa itu mengindikasikan bahwa media sering kali terlihat membawa kepentingan suatu pihak dan mengabaikan prinsip kode etik jurnalistik yang harus menjunjung kebenaran di atas segala-galanya. Menurut Noam Chomsky, media yang terkontaminasi kepentingan politik praktis, ideologis, dan bisnis dapat menyebabkan media menjadi tidak netral.

Media, termasuk media online yang berpihak pada kepentingan kelompok tertentu terkadang menyajikan berita yang bersifat subjektif. Hal ini dilakukan untuk membentuk karakter yang kuat bagi calon presiden serta untuk menepis isu/wacana yang merugikan para calon atau memunculkan isu negatif bagi lawan politiknya (black campaign). Apalagi berita yang disajikan dalam media online, hingga menjadi viral. Bahkan, di beberapa negara, black campaign menjadi senjata yang ampuh untuk menjatuhkan lawan.

Dari diskursus di atas dibuktikan bahwa media massa dan pers mempunyai peran yang sangat besar dalam perkembangan politik di suatu negara. Keberpihakan pers sangat berbahaya, karena dapat menyesatkan masyarakat, bahkan dapat mengancam persatuan bangsa. Oleh karena itu, diperlukan pers dan media massa yang kredibel.

Kredibilitas pers secara kebahasaan, artinya media yang mampu memikul kepercayaan dan dapat dipercaya (media trust). Secara esensial, media kredibel adalah media yang senantiasa mengkedepankan responsibility dan accountability. Secara jurnalistik, media trust dibangun atas dasar ketaatan terhadap prinsip-prinsip jurnalisme, baik dalam arti mekanisme maupun etik, ketaatan terhadap kelaziman jurnalistik (the best practices of democratic media), dan ketaatan pada hukum. Kredibilitas pers sangat diperlukan tidak hanya oleh masyarakat dan bangsa, tetapi juga untuk menjamin keberlangsungan media itu sendiri, karena informasi yang benar merupakan komoditas media.

Kredibilitas media terdiri dari aspek internal dan eksternal. Aspek internal, yang dapat dibedakan antara aspek-aspek jurnalistik dan aspek non jurnalistik. Aspek jurnalistik, kredibelitas media ditentukan oleh independensi dan ketaatan jurnalis pada kode etik jurnalistik. Seorang jurnalis harus memiliki kapasitas intelektual dan keterampilan di bidang jurnalistik, sehingga dapat menyajikan informasi yang tajam dan akurat. Di luar jurnalistik, seorang jurnalis harus memiliki wawasan dan relasi yang luas. Wawasan membuat jurnalis memiliki tanggung jawab terhadap perikehidupan publik, mencintai kebenaran dan memiliki keberanian menegakkan kebenaran. Sedangkan relasi yang luas memberi koneksi untuk mendapatkan informasi yang cepat dan narasumber yang terpercaya.

Aspek non jurnalistik yaitu media (pers) sebagai perusahaan membutuhkan pengelolaan yang baik dan sehat. Perusahaan yang sehat  membutuhkan manajemen keuangan yang baik, termasuk kegiatan mencari laba yang sebesar-besarnya demi keberlangsungan perusahaan. Beberapa media bahkan ditopang oleh pendanaan penyandang dana atau investor. Konflik kepentingan dalam keberpihakan media tidak jarang bersumber dari investor. Oleh karena itu, manajemen perusahaan media massa harus dapat menjaga keseimbangan aspek jurnalistik dan non jurnalistik dalam rangka menjaga realitas dan idealisme pers yang terpercaya, sehingga membangun perusahaan yang sehat dan berkembang.

Perusahaan media massa harus memiliki kesadaran mengenai hakikat pers, fungsi pers, dan asas serta kaidah media sebagai suatu kegiatan jurnalistik. Pengelola perusahaan atau pemilik media wajib menghormati dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip yang harus berlaku sebagai syarat agar di perusahaan media dapat menghasilkan produk-produk jurnalistik yang bermutu dan kredibel. Tanpa kesadaran ini, media hanya sekedar alat perusahaan untuk mencari laba atau tujuan lain yang dapat melanggar prinsip-prinsip jurnalistik.

Informasi media dapat mengalami tekanan karena ancaman terhadap jurnalis. Ini termasuk aspek non jurnalistik. Jurnalis Detik.com mengalami intimidasi, doxing, teror, bahkan diancam akan dibunuh setelah menulis berita terkait Presiden Joko Widodo yang akan meresmikan mall Bekasi di tengah pandemic covid. Bahkan, terjadi pembunuhan jurnalis Fuad Muhammad Syafruddin, seorang jurnalis Bernas yang menuliskan berita korupsi bupati Bantul terkait kasus mega proyek Parangtritis. Perusahaan media maupun jurnalis tidak dapat berbuat banyak dalam menyikapi ancaman dan intervensi pihak yang dirugikan.

Informasi tidak akurat juga terjadi karena terdapat potensi arus informasi kurang literasi dan tanpa pengecekan ulang. Hal ini dapat menimbulkan informasi yang tersebar menjadi tidak akurat, bias atau bohong atau menyesatkan (hoaks). Situs internet tercatat sebagai penyebar hoaks lebih banyak dibandingkan surat kabar, buku atau televisi. Media surat kabar, buku atau televisi menjalani proses verifikasi informasi sebelum disebar ke public, sedangkan situs internet tidak

             

KESIMPULAN

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun