Mohon tunggu...
Lukman Hakim
Lukman Hakim Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Lahir di Dzakarta, n hidup di tengah kaum dhua'afa. Ingin menjadi Inpirite for Dhua'fa Communities. Bercita2 mjd Bpk asuh dari anak2 cerdas yg gak mampu, menyuarakan aspirasi mereka Yuuk kita BERCINTA. cinta kelg, anak2, ortu,.... cinta remaja, n'..hmmmm dlm KLINIK CINTA milik elha

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Agus Martowardojo ‘Tokoh Penentang Arus’

19 Januari 2011   04:06 Diperbarui: 26 Juni 2015   09:25 484
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Disaat pejabat lain berupaya mencari simpati dan membangun pencitraan, Agus Marto datang membawa perubahan yang menyentak.

[caption id="attachment_84158" align="aligncenter" width="300" caption="Agus Martowardojo (kompas.com)"][/caption]

---oooOooo---

'Sang Penentang Arus', ungkapan itu mungkin cocok disematkan kepada Menteri Keuangan RI, Agus Martowardojo. Hirup pikuk perpolitikan nasional yang membuncah, mulai dari kasus Gayus Tambunan yang super Head Line,  Berita kebebasan Ayin, pengadilan Sisbimakum yang membawa nama Yusril Ihza Mahendra (Mantan MenhukHam), hingga 'perseteruan' Sby dan Tokoh Lintas Agama tidak melarutkannya dalam sentimentil peristiwa tsb. Dikala pejabat lain berupaya mencari simpati dan membangun pencitraan, Agus Martowardojo datang membawa perubahan yang menyentak. Misalnya, ketika pemerintah dan anggota dewan berhati-hati dalam berucap mengenai subsidi BBM dan TDL, atau bahkan terkesan mencari simpati, Agus Marto justru mengusulkan untuk menghapus subsidi pada kedua elemen tsb. Menurut data besaran Subsidi BBM untuk dua tahun terakhir sebesar Rp. 133.9 Trilyun (bersumber dari Rp. 45 Trilyun [ada tahun 2009 dan Rp. 88.9 Trilyun pada 2010). Sedangkan Subsidi TDL akan dikurangi secara bertahap selama lima tahun. Anggaran subsidi yang selama ini dinikmati oleh para pengendara akan dialihkan ke sector lain (direct subsidi) seperti pendidikan dan kesehatan. Reformasi Pajak (dan Kasus Gayus) Untuk reformasi perpajakan, Agus Martowardojo tidak banyak berkomentar. Tidak statement mengenai kasus Gayus yang sangat menghebohkan tsb dan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi Pajak, selain meminta ybs di hukum berat agar ada efek jera. Agus Marto justru menggandeng Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk melakukan Reformasi Perpajakan. Kedua Lembaga Hukum tsb diharapkan bisa membantu melakukan pembinaan dan pengawasan hakim pengadilan pajak Ketiga lembaga tersebut (Kementerian Keuangan, Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial) menuangkan kerjasama dalam sebuah Nota Kesepahaman yang ditandatangani Agus Martowardojo, Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung M. Hatta Ali, dan Wakil Ketua Komisi Yudisial M. Thahir Saimina. Kesepakatan tsb juga mengatur soal pembinaan dan pengawasan hakim pengadilan pajak, pengawasan dan monitoring laporan harta kekayaan pejabat Negara Hakim Pengadilan Pajak serta pertukaran informasi di antara para pihak terkait dalam rangka pelaksanaannya. ''Sejalan dengan hal tersebut, Kementerian Keuangan, Mahkamah Agung, dan Komisi Yudisial dalam rangka menjawab tuntutan masyarakat agar Pengadilan Pajak lebih kredibel dan transparan, sepakat untuk membentuk tim Reformasi Pengadilan Pajak,'' tambah Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung M. Hatta Ali. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Yang paling mutakhir adalah soal Rancangan Undang - Undang Otoritas Jasa Keuangan (RUU OJK). Pemerintah, cq Kementerian Keuangan mengajukan RUU OJK kepada DPR dengan tujuan untuk mengorganisir pengawasan terhadap bank, pasar modal dan asuransi. Meski mendapat penolakan dari Pengamat seperti Aviliani dan Ikatan Pegawai Bank Indonesia (IPEBI), Menteri Keuangan Agus Martowardojo bersikukuh bahwa OJK perlu dibentuk. [caption id="attachment_84159" align="alignright" width="300" caption="IPEBI ("]

1295409872630515898
1295409872630515898
[/caption] Menurutnya, OJK diperlukan untuk mencegah terulangnya kasus Bank Century. Kasus itu terjadi karena 'permainan' Bank yang Nakal dan lemahnya sistem pengawasan terhadap Bank yang nakal tsb. Agus menolak jika dikatakan, keberadaan otoritas itu nantinya akan mengurangi wewenang pengawasan yang dimiliki oleh BI dan Bapepam LK. Sebaliknya, pengawasan untuk lembaga keuangan termasuk bank akan menjadi lebih mudah karena telah dijadikan satu dalam OJK. Sebelumnya, IPEBI menyatakan mayoritas pegawai BI menolak  untuk bergabung dengan OJK. Pernyataan IPEBI ini kabarnya berdasarkan hasil survey/data bahwa dari 473 responden pegawai BI, 76,98% menyatakan menolak bergabung dengan OJK. Sebanyak 14,54% bersedia bertugas di lembaga pengawasan sektor jasa keuangan. Sisanya, 9,88% memilih untuk pensiun dini. Namun Menteri Keuangan justru mengatakan bahwa yang tak mau bergabung dengan OJK kemungkinan adalah pegawai yang tidak bagus kinerjanya. Dan Agus Marto yakin akan mendapatkan pegawai yang bagus untuk mengelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bermitra dengan Komisi XI yang membawahi keuangan, pembangunan, perbankan dan lembaga keuangan bukan bank, Agus Martowardojo juga bersikap tegas. Seperti dalam rapat dengar pendapat mengenai (rencana) anggaran tahun 2011 pada tanggal 22 September 2010 lalu, Agus Marto sempat menegur salah satu anggota Komisi XI yang berbicara 'agak kasar' padanya. "Kalau Anda menyampaikan usulan tolong Anda pilih kalimatnya. Kalau tidak sesuai tentu kami akan menjabarkan yang lengkap, kami buka semuanya. Demi Allah, tidak ada niat untuk kriminalisasi. Jangan gunakan kalimat itu yang bisa menyinggung jabatan kita," tegas Agus Marto. (sumber : detikFinance, Rabu, 22/09/2010 17:54 WIB, Ramdhania El Hida) Sebelumnya pada 31 Mei 2010, Agus Marto sempat membuat anggota Komisi XI seperti kebakaran jenggot. Konon Menteri Keuangan yang dijadwalkan hadir pada rapat dengar pendapat dengan Komisi XI untuk membahas RUU Mata Uang dan Akuntan Publik tidak memenuhi undangan tsb. Agus Martowardojo justru hadir pada acara pembentukan pojok rakyat yang dilaksanakan di Carrefour Lebak Bulus bersama Menko Perekonomian dan Menteri Perdagangan (sumber : Tribunnews.com - Senin, 31 Mei 2010 14:48 WIB) Pihak Kementerian Keuangan kabarnya sudah memberitahukan perihal pembetalan tsb kepada Komisi XI DPR RI. Terlepas dari kontroversi seputar kedua berita tsb, sampai Januari 2011 ini kita melihat koordinasi Menteri Keuangan dan Komisi XI DPRRI berjalan lancer. Hamper semua usulan dari pihak pemerintah cq Menteri Keuangan di respons balik oleh mitra kerjanya di gedung senayan tsb, tak terkecuali mengenai pembentukan OJK. Kinerja Menteri Keuangan Dibalik gonjang ganjing issue politik seputar Resuffle Kabinet dan perubahan komposisi serta reposisi partai pendukung pemerintah, baik dari kalangan politisi maupun pengamat, tidak ada satupun yang menyebutkan Menteri Keuangan sebagai bagian dari issue Resuffle. Artinya, baik di mata Para Politisi, DPR maupun pengamat Kinerja Menteri Keuangan sudah menunjukkan kualitas yang baik. Tidak tersentuhnya Agus Martowardojo dari wacana Resuffle yang terus merebak, disebabkan oleh banyak hal, antara lain :
  1. Kinerja Agus Martowardojo dan jajaran Kementerian Keuangan yang tidak berkategori merah
  2. Mitra Pemerintah merasa tidak ada hal yang dapat dijadikan amunisi untuk 'menembak' Menteri Keuangan
  3. Agus Martowardojo bukan berasal dari Kalangan Partai Politik dan atau titipan politisi
  4. Sikap Tegas Agus Martowardojo terhadap berbagai issue yang menjadi wilayah kewenangannya
  5. Track Record Agus Martowardojo selama ini terbilang bersih dan terbalu baik untuk dikaitkan dengan Wacana Resuffle Kabinet.

Salam cinta & ukhuwah --elha- www.jangankedip.blogspot.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun