Disaat pejabat lain berupaya mencari simpati dan membangun pencitraan, Agus Marto datang membawa perubahan yang menyentak.
[caption id="attachment_84158" align="aligncenter" width="300" caption="Agus Martowardojo (kompas.com)"][/caption]
---oooOooo---
'Sang Penentang Arus', ungkapan itu mungkin cocok disematkan kepada Menteri Keuangan RI, Agus Martowardojo. Hirup pikuk perpolitikan nasional yang membuncah, mulai dari kasus Gayus Tambunan yang super Head Line, Berita kebebasan Ayin, pengadilan Sisbimakum yang membawa nama Yusril Ihza Mahendra (Mantan MenhukHam), hingga 'perseteruan' Sby dan Tokoh Lintas Agama tidak melarutkannya dalam sentimentil peristiwa tsb. Dikala pejabat lain berupaya mencari simpati dan membangun pencitraan, Agus Martowardojo datang membawa perubahan yang menyentak. Misalnya, ketika pemerintah dan anggota dewan berhati-hati dalam berucap mengenai subsidi BBM dan TDL, atau bahkan terkesan mencari simpati, Agus Marto justru mengusulkan untuk menghapus subsidi pada kedua elemen tsb. Menurut data besaran Subsidi BBM untuk dua tahun terakhir sebesar Rp. 133.9 Trilyun (bersumber dari Rp. 45 Trilyun [ada tahun 2009 dan Rp. 88.9 Trilyun pada 2010). Sedangkan Subsidi TDL akan dikurangi secara bertahap selama lima tahun. Anggaran subsidi yang selama ini dinikmati oleh para pengendara akan dialihkan ke sector lain (direct subsidi) seperti pendidikan dan kesehatan. Reformasi Pajak (dan Kasus Gayus) Untuk reformasi perpajakan, Agus Martowardojo tidak banyak berkomentar. Tidak statement mengenai kasus Gayus yang sangat menghebohkan tsb dan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi Pajak, selain meminta ybs di hukum berat agar ada efek jera. Agus Marto justru menggandeng Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk melakukan Reformasi Perpajakan. Kedua Lembaga Hukum tsb diharapkan bisa membantu melakukan pembinaan dan pengawasan hakim pengadilan pajak Ketiga lembaga tersebut (Kementerian Keuangan, Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial) menuangkan kerjasama dalam sebuah Nota Kesepahaman yang ditandatangani Agus Martowardojo, Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung M. Hatta Ali, dan Wakil Ketua Komisi Yudisial M. Thahir Saimina. Kesepakatan tsb juga mengatur soal pembinaan dan pengawasan hakim pengadilan pajak, pengawasan dan monitoring laporan harta kekayaan pejabat Negara Hakim Pengadilan Pajak serta pertukaran informasi di antara para pihak terkait dalam rangka pelaksanaannya. ''Sejalan dengan hal tersebut, Kementerian Keuangan, Mahkamah Agung, dan Komisi Yudisial dalam rangka menjawab tuntutan masyarakat agar Pengadilan Pajak lebih kredibel dan transparan, sepakat untuk membentuk tim Reformasi Pengadilan Pajak,'' tambah Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung M. Hatta Ali. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Yang paling mutakhir adalah soal Rancangan Undang - Undang Otoritas Jasa Keuangan (RUU OJK). Pemerintah, cq Kementerian Keuangan mengajukan RUU OJK kepada DPR dengan tujuan untuk mengorganisir pengawasan terhadap bank, pasar modal dan asuransi. Meski mendapat penolakan dari Pengamat seperti Aviliani dan Ikatan Pegawai Bank Indonesia (IPEBI), Menteri Keuangan Agus Martowardojo bersikukuh bahwa OJK perlu dibentuk. [caption id="attachment_84159" align="alignright" width="300" caption="IPEBI ("]
- Kinerja Agus Martowardojo dan jajaran Kementerian Keuangan yang tidak berkategori merah
- Mitra Pemerintah merasa tidak ada hal yang dapat dijadikan amunisi untuk 'menembak' Menteri Keuangan
- Agus Martowardojo bukan berasal dari Kalangan Partai Politik dan atau titipan politisi
- Sikap Tegas Agus Martowardojo terhadap berbagai issue yang menjadi wilayah kewenangannya
- Track Record Agus Martowardojo selama ini terbilang bersih dan terbalu baik untuk dikaitkan dengan Wacana Resuffle Kabinet.
Salam cinta & ukhuwah --elha- www.jangankedip.blogspot.com
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H