Hari kerja pertama Agus Martowardojo adalah (langsung) menggelar rapat pimpinan di jajaran Kementerian Keuangan pada tanggal 21/05/2010
[caption id="attachment_81544" align="aligncenter" width="300" caption="Agus Martowadojo, Menkeu (photo:antara.news)"][/caption]
---oooOooo---
Pada saat pelantikan Agus Martowardojo sebagai Menter Keuangan di Istana Negara, 20/05/2010, Presiden Sby memberikan tujuh instruksi Menteri Keuangan yang baru untuk menjaga keuangan Negara, yaitu :
- Pertama penyusunan kebijakan fiskal yang tepat
- Kedua meningkatkan pendapatan dalam negeri dengan cara mengeluarkan kebijakan dan pengawasan efektif agar penerimaan negara semakin besar
- Ketiga teruskan dan laksanakan reformasi di perpajakan. Tingkatkan perolehan pada perpajakan dan cegah penyimpanngan penerimaan pajak
- keempat terus lanjutkan reformasi di bea dan cukai agar penerimaan negara meningkat dan iklim bisnis lebih baik.
- Kelima alirkan anggaran lebih besar ke daerah sesuai desentralisasi dengan catatan membangun kapasitas daerah disertai pengawasan dan bimbingan yang tepat
- Keenam terus tingkatkan pertanggung jawaban keuangan di seluruh lembaga negara.
- Ketujuh dalam peran di internasional, harus tetap aktif baik di forum G-20, APEC, ASEAN, juga dalam kerjasama dengan Bank Dunia, Bank Pembangunan Asia, seperti dilakukan menteri keuangan sebelumnya
"Susun APBN yang tepat dalam arti kita bisa alokasikan anggaran untuk tugas pemerintahan, tugas pembangunan, jaring pengaman sosial, subsidi, seraya memperkecil beban utang luar negeri kita," jelas Sby. Dari tujuh instruksi tsb yang paling mendapat perhatian adalah poin ketiga dan keempat yaitu Reformasi Pajak dan Bea Cukai untuk meningkatkan penerimaan Negara, mencegah penyimpangan pajak dan menciptakan iklim bisnis yang lebih baik. Presiden Sby sangat mengerti dan paham bila Pajak dan Bea Cukai adalah sector Non Migas paling banyak memberikan kontribusi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dan Sby tahu persis jika kedua institusi tsb menjadi sorotan masyarakat karena kinerjanya yang tidak optimal, banyak kebocoran dan structural birokratis. Selain itu tentu saja clean or good governance menjadi prioritas kepemimpinannya, baik dalam citra, keberhasilan ataupun simetrika pemerintahan. "(Dan) setiap rupiah harus dipertangung jawabkan dan lakukan sinergi yang baik dengan BPK" tegas Presiden. Dari data keuangan Negara tahun 2010, penerimaan yang berasal dari Pajak diharapkan sebesar Rp661,4 triliun atau setara dengan 66,65%. Dedangkan penerimaan yang berasal dari Bea & Cukai . Berdasarkan data pertanggal 29 Desember 2010, menurut Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabenan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Kushari Supriyanto, Rp 214,9 triliun atau atau 21,6% dari target penerimaan APBN-P 2010 yang mencapai Rp 992,4 triliun. Dengan total penerimaan sebesar lebih dari 80% dari pendapatan APBN/P, Presiden sangat berkepentingan mengamanlan institusi Pajak dan Bea Cukai. Tak terkecuali dari tindak dan perilaku internal yang menggerus dari dalam. Reformasi Institusi Pajak dan kebijakan [caption id="attachment_81545" align="alignright" width="300" caption="Pelantikan Agus Martowadojo sbg Menkeu (Kompas.com)"]
- Dengan membuat pernyataan kontroversi soal unsur zakat sebagai pengurang pajak, Agus Martowardojo ingin mengangkat tema 'betapa pentingnya' zakat sebagai sumber pendapatan Negara dan karena itu harus selalu menjadi bahan pembicaraan
- Wacana insentif pajak bagi pengusaha mengindikasikan bahwa masih banyak 'hak' Negara dalam sektor ini yang masih bertebaran diluar 'pos' APBN. Tidak ada jalan lain untuk menarik dana yang tersebar diluar tsb selain memberi reward bagi mereka yang ikut aktif membawa pulang 'hak negara' atas pajak ke dalam pendapatan Negara.
- Shock Therapy dan self psicotherapy yang disinergikan dalam poin 1 dan 2 adalah, tidak ada penganak-emasan dalam masalah pajak. Jika Ummat Islam yang selama ini baru/sedang/telah menerima kemudahan pajak dengan zakat sebagai unsur pengurangnya saja akan dihapus, seyogyanya mereka yang selama ini lalai dalam memenuhi kewajibannya (dalam Pajak) sadar bahwa pemerintah memiliki peraturan yang harus dipatuhi. Dan pemerintah sangat tegas dengan masalah ini.
Salam ukhuwah --elha-
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H