Mohon tunggu...
Lukman Hakim
Lukman Hakim Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Lahir di Dzakarta, n hidup di tengah kaum dhua'afa. Ingin menjadi Inpirite for Dhua'fa Communities. Bercita2 mjd Bpk asuh dari anak2 cerdas yg gak mampu, menyuarakan aspirasi mereka Yuuk kita BERCINTA. cinta kelg, anak2, ortu,.... cinta remaja, n'..hmmmm dlm KLINIK CINTA milik elha

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

BerCumbu ketika Puasa

12 Agustus 2010   03:11 Diperbarui: 26 Juni 2015   14:07 716
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kemesraan suami isteri, seringkali tidak dapat ditinggalkan di Bulan Ramadhan. Kemesraan yang dimaksud disini adalah kemesraan pada pasangan yang Halal, Kemesraan karena Allah Swt dan Kemesraan atas dasar cinta kasih, bukan gejolak nafsu.

[caption id="attachment_223400" align="aligncenter" width="300" caption="Kecupanmesra...(elha.doc)"][/caption]

..

Bagaimana Hukumnya ??:

Dalam salah satu Riwayat dijelaskan,

Dari Umar bin Al-Khattab ra. berkata, "Aku bernafsu maka aku mencium (isteriku) sedangkan aku dalam keadaan puasa, maka aku bertanya, "Wahai Rasulullah, hari ini telah melakukan hal yang besar karena aku telah mencium isteriku dalam keadaan puasa.." Rasulullah SAW menjawab, "Bagaimana pendapatmu bila kamu berkumur-kumur sedangkan kamu dalam keadaan puasa?" Aku menjawab, "Ya tidak mengapa." Rasulullah SAW menjawab lagi, "Ya begitulah hukumnya." (HR Abu Daud- shahih)

...

Seorang Sahabat, Umar Bin Khottob, yang dikenal tegas menjalankan syariat Islam, berani, dan sangat bersedih ketika ada umatnya yang kelaparan, sangat menyesal ketika mencumbu di Bulan Ramadhan. Karenanya beliau bertanya langsung kepada Sang Penerima Wahyu ALLAH, Rasulullah SAW.

Rasulullah menganalogikan Bercumbunya Ibnul Khottob dengan berkumur, yaitu memasukkan air ke dalam mulut untuk dibuang kembali dan hal itu boleh dilakukan saat puasa meski bukan untuk keperluan berwudhu`. Namun harus dijaga jangan sampai tertelan atau masuk ke dalam tubuh, karena akan membatalkan puasa

[caption id="attachment_223403" align="alignright" width="300" caption="Kecup mesra yg ini boleh..khan muhrim (elha.doc)"][/caption]

..

Dari Riwayat Hadits tersebut dapat kita ambil kesimpulan bahwa bercumbu ketika berpuasa tidak membatalkan puasanya, dg catatan :

1.Dilakukan oleh orang yang dapat menahan ’nafsunya’

2.Pelaku adalah benar pasangan Halalnya

3.Cumbuan hanya bersifat pemberian kasih sayang (mencium)

.

Lalu bagaimana bila Bercumbu diluar konteks ketiga hal tsb ??

Percumbuan seorang suami terhadap isterinya atau sebaliknya, dengan landasan kasih sayang dan tidak sampai terjadi inzal atau hubungan kelamin memang tidak membatalkan puasa. Namun harus dingat pula bahwa dalam riwayat hadits yang lain disebutkan Rasulullah SAW juga pernah melarang seseorang yang sedang puasa untuk mencumbui isterinya.

.

Mengapa bisa begitu…

Kembali pada tiga kesimpulan diatas, batal tidaknya cumbuan pasangan suami – isteri, sangat bergantung pada pelakunya. Apakah dia dapat menahan hasrat dan gejolak nafsunya atau tidak. Dalam konteks peristiwa Umar Bin Khottob, Rasulullah membolehkannya, namun untuk sahabat lain yang tingkatan ketaatan dan atau kemampuan menahan syahwatnya masih dibawah Umar, Baginda Rasul melarangnya, karena selain dorongan Syeithan sangat kuat, juga untuk menghindari terjadinya hubungan badan/hubungan kelamin.

.

Dari Abi Hurairah ra. bahwa ada seseorang yang bertanya kepada Rasulullah SAW tentang mencumbui wanita bagi orang yang puasa. Rasulullah SAW llau memberikan rukhshah (keringanan) bagi orang itu. Kemudian datang lagi yang lainnya tapi nabi melarangnya. Ternyata yang diberi keringanan adalah orang yang sudah tua sedangkan yang dilarang adalah yang masih muda. (HR Abu Daud – shahih)

.

Bagaimana dengan kita Ummat Islam saat ini…??

Untuk menjawab pertanyaan ini, seyogyanya kita tidak melandaskan pada logika berfikir, namun kembalikan pada dasar syariatnya.

.

Percumbuan yang sampai terjadi keluarnya mani (inzal) maka para ulama mengatakan bahwa hal itu membatalkan puasa. Karena salah satu hal yang membatalkan puasa adalah keluarnya mani bila dilakukan dengan sengaja, baik dengan cara istimna' (onani) ataupun dengan percumbuan dengan isteri. Itulah yang disebutkan oleh ustaz Assayyid Sabiq dalam kitabnya Fiqhus Sunnah jilid 1 halaman 466.

.

Ada juga seeh yang mengatakan tidak membatalkannya bila yang keluar hanya mazi (cairan putih sebelum mani), namun secara umum, kita diperintahkan untuk menahan segala nafsu dan dorongan syahwat dengan tidak makan, tidak minum dan tidak melakukan hal-hal yang keji dan mungkar. Termasuk hal-hal yang disebutkan diatas.

.

Ingin aman dan damai dalam berpuasa...?? Jauhi nafsu syahwat, kecuali untuk pasangan Halal yang sah dan dilakukan pada malam hari.

..

Taqobbalallahu Minna Waminkum, Shiamana Washiamakum

Mhn maaf ya kalau ada kata, kalimat, ucapan, kesalahan, kehilafan, komentar dll selama ini. Semoga Allah selalu melundingi dan memberkahi puasa kita. Amien

.

Wallahu’alambishowab

Salam ukhuwah

--elha / KLINIK CINTA—

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun