Mohon tunggu...
Elga Hartanti
Elga Hartanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hai Kompasianer!aku adalah salah satu mahasiswa prodi manejemen pendidikan islam di universitas pamulang.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penegakkan Hak Asasi Manusia

29 September 2023   16:15 Diperbarui: 29 September 2023   16:18 265
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 https://muhammadiyah.or.id

             

Hak Asasi Manusia(HAM) adalah hak yang dilindungi secara internasional (yaitu deklarasi PBB Declaration of Human Right), seperti hak untuk hidup, hak kemerdekaan, hak untuk mengeluarkan pendapat.

Perlu diketahui, setiap manusia memiliki dua keinginan, yaitu keinginan berbuat baik dan jahat. Keinginan berbuat jahat itulah yang menimbulkan dampak pada pelanggaran HAM, seperti membunuh, merampas harta milik orang lain, menjarah dan lain lain.

Untuk mencegah keinginan berbuat jahat tersebut perlu adanya upaya penegakan dan pencegahan. Dengan begitu, pelanggaran HAM tidak akan terjadi.

Berikut ini adalah upaya penegakan HAM di indonesia dan pencegahan nya:

1. Pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

Komnas HAM dibentuk pada 7 Juni 1993 melalui Kepres Nomor 50 tahun 1993. Keberadaan Komnas HAM selanjutnya diatur Undang-Undang RI nomor 39 tahun 1999 pasal 75 sampai dengan pasal 99.

Komnas HAM merupakan satu di antara lembaga penegakan HAM mandiri setingkat lembaga negara lainnya yang berfungsi sebagai lembaga pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi HAM.

Setiap warga negara yang merasa hak asasinya dilanggar boleh melakukan pengaduan kepada Komnas HAM. Pengaduan tersebut harus disertai dengan alasan, baik secara tertulis maupun lisan dan identitas pengadu yang benar.

2. Pembentukan Instrumen HAM

Instrumen HAM merupakan alat untuk menjamin proses perlindungan dan penegakan HAM. Instrumen HAM biasanya berupa peraturan perundang-undangan dan lembaga-lembaga penegak hak asas manusia, seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Pengadilan HAM.

Instrumen HAM yang berupa peraturan perundang-undangan dibentuk untuk menjamin kepastian hukum serta memberikan arahan dalam proses penegakan HAM.

3. Pembentukan Pengadilan HAM

Pengadilan HAM dibentuk berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2000.

Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM berat yang diharapkan dapat melindungi hak asasi manusia, baik perseorangan maupun masyarakat dan menjadi dasar dalam penegakan, kepastian hukum, keadilan dan perasaan aman, baik perseorangan maupun masyarakat.

Berikut upaya pencegahan pelanggaran HAM:

Tindakan terbaik dalam penegakan HAM adalah dengan mencegah timbulnya semua faktor penyebab pelanggaran HAM.

Pencegahan pelanggaran HAM merupakan upaya pemerintah dan masyarakat dalam menciptakan kondisi yang kondusif dalam penghormatan HAM secara persuasif.

a. Menegakkan supremasi hukum dan demokrasi. Pendekatan hukum dan pendekatan dialogis harus dikemukakan dalam rangka melibatkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Para pejabat penegak hukum harus memenuhi kewajiban dengan memberikan pelayanan yang baik dan adil kepada masyarakat, memberikan perlindungan kepada setiap orang dari perbuatan melawan hukum, dan menghindari tindakan kekerasan yang melawan hukum dalam rangka menegakkan hukum.

b. Meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran HAM oleh pemerintah.

c. Meningkatkan pengawasan dari masyarakat dan lembaga-lembaga politik terhadap setiap upaya penegakan HAM yang dilakukan oleh pemerintah.

d. Meningkatkan penyebarluasan prinsip-prinsip HAM kepada masyarakat melalui lembaga pendidikan formal maupun nonformal.

e. Meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara.

f. Meningkatkan kerja sama yang harmonis antarkelompok atau golongan dalam masyarakat agar mampu saling memahami dan menghormati keyakinan dan pendapat masing-masing.

Penulis

Elga Hartanti

Lily maulida

Lutfiatul kamilah

M.nirfan yusuf

Wildan ramadan

M.rizky prasetyo

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun