Mohon tunggu...
Elga Adrian
Elga Adrian Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Lakukan Ramp Check terhadap 117 Pesawat, Ini Penjelasan Kemenhub

8 November 2018   14:48 Diperbarui: 8 November 2018   15:14 334
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Demi meningkatkan pengawasan terhadap kualitas pesawat - pesawat yang beroperasi di Indonesia, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali melakukan ramp check (pemeriksaan lapangan). 

Jumlah pesawat yang telah rampung dilakukan ramp check oleh Kemenhub 117 pesawat. Menurut penuturan Kasubdit Produk Aeronautika Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Kus Handono, proses ramp check tersebut telah dilakukan di 10 bandara, diantaranya Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Kualanamu, Bandara Padang, Bali, Makassar, Surabaya, Balikpapan, Manado, Sorong dan Batam.

"Hasilnya semua pesawat yang di ramp check dinyatakan layak terbang," tegas Kus Handono di Kementerian Perhubungan, Rabu (7/11).

Lebih lanjut Kus mengatakan, proses ramp check tidak hanya dilakukan pada pesawat milik Lion Air saja, pesawat dari armada penerbangan lain juga ikut diperiksa. Hanya saja, akibat terjadinya kasus kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 beberapa waktu yang lalu, Kemenhub secara khusus melaksanakan ramp check spesial. 

"Sebenarnya kita punya jadwal rutin ramp check, namun karena ada kejadian Lion Air, maka kita ramp check spesial untuk memastikannya lagi," tambah dia.

Adapun tipe - tipe pesawat yang telah di ramp check terdiri dari tipe Boeing 737-300, 737-500, 737-Next Generation, 737-Max 8, Airbus A-320 hingga ATR 72.

Terkhusus pesawat tipe Boeing 737-Max 8 yang akhir - akhir ini mendapatkan sorotan pasca mengalami kecelakaan kemarin, Kus mengaku memang ada beberapa temuan, hanya saja hal itu tidak menganggu keselamatan penerbangan.

"Memang ada beberapa item yang diperbolehkan tidak berfungsi, itu memang ada dokumennya, hanya saja itu diperbolehkan dalam waktu tertentu," pungkasnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun