Mohon tunggu...
Elga WibowoKusumaWardani
Elga WibowoKusumaWardani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Unissula

jadilah orang hebat tanpa menyusahkan diri sendiri

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Upaya Perlindungan Hukum di Indonesia terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual

18 Maret 2022   14:15 Diperbarui: 6 April 2022   20:23 524
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kekerasan yang non fisik :

1. Meminta anak melihat / memperlihatakan bagian tubuh kelaminya

2. Menyuruh anak untuk foto dengan berpose yang tidak wajar atau tidak senonoh

3. Menyuruh anak untuk menonton / melihat vodeo atau gambar porno

4. Mengintip anak yang sedang mandi atau sedang berada di toilet.

Kekerasan yang berupa fisik diantaranya adalah sebagai berikut : 

1. Memasukan sesuatu barang atau alat di bagian kemaluan

2. Menyentuh area yang dilarang atau area intih yang mengakibatkan gairah anak 

3. Menyentuh bagian kemaluan pelaku.

Dalam upaya menanggulangi tindak pidana kekerasan pada anak menurut hukum pidana Indonesia :

1. Peran orang tua, disini peran orang tua sangatlah penting bagi anak. Untuk menjaga dari ancaman atau gangguan kekerasan seksual.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun