Kekerasan yang non fisik :
1. Meminta anak melihat / memperlihatakan bagian tubuh kelaminya
2. Menyuruh anak untuk foto dengan berpose yang tidak wajar atau tidak senonoh
3. Menyuruh anak untuk menonton / melihat vodeo atau gambar porno
4. Mengintip anak yang sedang mandi atau sedang berada di toilet.
Kekerasan yang berupa fisik diantaranya adalah sebagai berikut :Â
1. Memasukan sesuatu barang atau alat di bagian kemaluan
2. Menyentuh area yang dilarang atau area intih yang mengakibatkan gairah anakÂ
3. Menyentuh bagian kemaluan pelaku.
Dalam upaya menanggulangi tindak pidana kekerasan pada anak menurut hukum pidana Indonesia :
1. Peran orang tua, disini peran orang tua sangatlah penting bagi anak. Untuk menjaga dari ancaman atau gangguan kekerasan seksual.