Penegakan Hukum Indonesia
Hukum adalah sekumpulan peratuaran yang berlaku di masyarakat dan dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, bersifat memaksa dan akn mendapatkan sanksi yang tegas bila melanggarnya. Hukum berfungsi sebagai perlindungan kepentingan masyarakat. Agar kepentingan masyarakat terlindungi, hukum harus dilaksanakan dan ditegakkan. Indonesia merupakan negara hukum yang senantiasa mengutamakan hukum sebagai landasan dalam menjalankan aktivitas bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Komitmen tersebut dinyatakan secara tertulis dalam pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen. Apapun Negaranya pasti menginginkan hukum dan penegak-penegaknya yang menjunjung tinggi ketegasan dan keadilan, bukan penegak yang pilih-pilih, apalagi hukum yang dapat dinegosiasi dengan uang. Tidak adanya sabotase, diskriminasi, ataupun pengistimewaan terhadap penanganan setiap kasus hukum yang dilakukan baik perdata maupun pidana.
Kondisi hukum saat ini lebih banyak mendapat kritikan dari pada pujian. Berbagai kritikan tersebut ditujukan baik yang berkaitan dengan penegak hukum, kesadaran hukum, kualitas hukum, ketidak jelasan berbagai hukum yang memiliki keterkaitan dengan proses berlangsungnya hukum dan lemahnya penerapan penegakan peraturan. Kritik yang sering terlontar berkaitan dengan penegakan hukum di Indonesia. Kebanyakan masyarakat akan berbicara bahwa hukum kita itu dapat di beli, yang menjadi pemenang adalah mereka yang memiliki jabatan, nama dan kekuasaan, yang mempunyai uang banyak pasti aman dari gangguan kericuhan hukum, walaupun aturan Negaranya sendiri tidak dilaksanakan dengan baik, atau bahkan peraturan tersebut dilanggar. Ada pengakuan dalam masyarakat yang mengatakan bahwa karena hukum saat ini dapat dibeli seperti barang dagangan yang dipermainkan, maka aparat penegak hukum tidak dapat diandalkan dan diharapkan untuk melakukan penegakan hukum yang merupakan tugasnya, secara menyeluruh dan adil. Hukum yang seharusnya menjadi alat pembaharuan masyarakat, telah berganti menjadi seperti mesin pemusnah karena didorong oleh perangkat hukum yang carut-marut dan kocar-kacir.
Praktik penyelewengan dalam proses penegakan hukum seperti mafia hukum dalam peradialan yang diskriminatif ataupun rekayasa proses peradilan merupakan realitas yang mudah ditemui dalam penegakan hukum di negeri tercinta ini. Peraturan hukum yang ada dinilai sebagian besar masih lebih berorientasi kepada kepentingan penguasa daripada kepentingan mewujudkan keadilan dalam masyarakat. Berbagai upaya dalam penegakan hukum juga tampak masih lemah. Rakyat biasa yang ketahuan melakukan tindak pencurian kecil langsung saja ditangkap dan diadili dengan menghasilkan hukuman yang seberat-beratnya. Sedangkan seorang pejabat negara yang melakukan berbagai kasus korupsi uang milyaran rupiah milik negara belum tampak ditangani secara serius. Bahkan berbagai pengadilan kasus korupsi divonis bebas. Berbeda halnya dengan kasus-kasus hukum yang tersangka dan terdakwa adalah orang-orang yang memiliki kekuasaan, jabatan dan nama. Proses hukum yang dilakukan begitu berbelit-belit dan terkesan menunda-nunda. Seakan-akan masyarakat selalu disuguhkan dengan konsumsi publik berupa sandiwara dari tokoh-tokoh negara tersebut.
Kondisi yang demikian itu atau dapat dikatakan kualitas dari penegakan hukum ( law enforcement ) yang buruk akan berakibat besar terhadap kesehatan dan kekuatan demokrasi kita, Indonesia. Rusaknya mental para penegak hukum yang memperjual-belikan hukum sama artinya dengan melukai keadilan. Merusak keadilan atau bertindak tidak adil tentu saja merupakan tindakan ceroboh yang melawan apa yang dikehendaki rakyat. Pada suatu kondisi tertentu, ketika ketidak adilan berjalan secara terus menerus dan tidak dapat dihindari bukan tidak mungkin pertahanan dan keamanan bangsa menjadi terancam. Ketidak adilan akan memicu timbulnya berbagai tindakan alami yang berupa perlawanan-perlawanan yang dapat terwujud dalam berbagai aksi-aksi yang anarkis atau kekerasan yang kontra produktif terhadap pembangunan dan perkembangan bangsa.
Situasi ketidakadilan yang berupa kegagalan dalam mewujudkan keadilan melalui hukum menjadi salah satu masalah yang harus segera ditindak lanjuti, dan negara harus dapat mewujudkan apa yang dicita-citakan oleh pendiri bangsa ini. Akan tetapi mental dan moral korup yang telah merusak serta sikap mengabaikan atau tidak hormat pada sistem hukum dan tujuan hukum dari pada bangsa Indonesia yang mempunyai tatanan hukum yang baik. Penegakan hukum merupakan perwujudan dari karakter dan jati diri bangsa yang terkandung dalam pancasila dan pembukaan Undang- Undang Dasar 1945. Keadaan ini membuat norma maupun kaida bergeser menjadi egoisme dan individual yang tidak memperdulikan orang lain yang akan berakibat pada tindakan yang anarkisa yang bertentangan dengan nilai pancasila yaitu nilai musyawarah dan mufakat.
Memahami berbagai masalah yang muncul, tindakan yang mengatasi permasalahan tersebut dapat dilakukan upaya mendesak berupa pembenahan dan penataan terhadap sistem hukum yang ada. Sebagai masyarakat Indonesia, negeri ini sangat membutuhkan penegakan hukum yang tegas dan adil, tidak adanya diskriminatif dalam penegakannya. Dengan penegakan hukum yang tegas dan adil maka masyarakat Indonesia dapat menghilangakan sifat egois dan individual yang merupakan kesatuan yang dapat menghancurkan nilai kebersamaan dan kesatuan bangsa yang merupakan ciri khas bangsa Indonesia. Masyarakat mengharapkan adanya kepastian hukum, karena dengan adanya kepastian hukum masyarakat akan lebih tertib. Hukum bertugas menciptakan kepastian hukum, karena bertujuan ketertiban masyarakat. Masyarakat mengharapkan manfaat dalam pelaksanaan atau penegakan hukum. Hukum adalah untuk manusia, maka pelaksanaanya harus memberikan manfaat atau kegunaan bagi masyarakat. Jangan sampai justru karena hukumnya dilaksanakan atau ditegakkan timbul keresahan di dalam masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H