Di Indonesia, dalam hal Hak Asasi Manusia (HAM) terus dilakukan upaya agar tetap terpelihara atau mempertahankan Hak-Hak yang seutuhnya dimiliki manusia dengan beberapa cara seperti melalui lembaga perlindungan HAM, membentuk pengadilan HAM, dan juga membuat produk hukum pengatur HAM. Hak Asasi Manusia di Indonesia di pandu dengan berlandaskan Pancasila, UUD 1945, serta peraturan perundang-undangan lainnya. Pada artikel kali ini, kita akan membahas mengenai upaya melalui tersedianya Lembaga Perlindungan HAM Nasional di Indonesia. Lembaga-lembaga ini dibentuk sebagai wujud penerapan pada Pasal 28 I ayat (4) UUD 1945, yang berisi "Perlindungan, Pemajuan, Penegakkan, dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia adalah tanggung jawab Negara, terutama Pemerintah."
Pemerintah Indonesia membentuk organisasi atau Lembaga Hak Asasi Manusia Nasional untuk melindungi, menghormati, menegakkan, dan tentunya mengedepankan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi semua warga negara Indonesia. Lembaga ini memiliki tujuan dalam meningkatkan penegakkan dan perlindungan HAM agar bisa terwujudnya pribadi masyarakat Indonesia yang mampu berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan. Selain itu, Lembaga Hak Asasi Manusia Nasional (NHRI) bersifat kuat dan independent dalam memajukan kewajiban untuk mewujudkan Hak Asasi Manusia di tingkat Nasional yang sejalan dengan Paris Principles (prinsip paris). Â
Prinsip Paris merupakan minimal standar yang perlu dipenuhi oleh Lembaga Hak Asasi Manusia Nasional (NHRI) supaya terpecaya atau bisa diandalkan dan bisa beroprasi secara efektif. Prinsip Paris ditetapkan setelah Majelis Umum PBB mengesahkan standar-standar yang dikembangkan dalam Lokakarya Paris pada tahun 1991.
PRINSIP UTAMA PARISÂ
1. IndepedensiÂ
 Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia diwajibkan mandiri dalam hal hukum, keanggotaan, operasi, kebijakan,  dan juga pengendalian sumber daya.
2. PluralismeÂ
Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia diwajibkan Memiliki pemahaman rasa saling menghargai di tengah perbedaan dalam anggota.
3. EfektivitasÂ
Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia dalam pekerjaannya wajib menjaga keefektifan untuk memajukan serta melindungi Hak Asasi Manusia.
Terbentuknya lembaga - lembaga HAM di Indonesia tidak terlepas dari amanat konstitusi pasca amandemen. Konstitusi secara serius memberikan perlindungan terhadap pengaturan dan menentukan fungsi - fungsi sehingga meminimalisir terjadinya pelanggaran atas HAM dalam berbangsa dan bernegara. Terdapat 3 Lembaga HAM Indonesia yang masing - masing memiliki tugas, wewenang, dan fungsi.
KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA (KomNasHam)
Sebagai bentuk implementasi dari Pancasila sila ke-2 yaitu "Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab" dan juga memenuhi tujuan dari Konstitusi negara Indonesia yaitu melindungi HAM warga negara. KomNasHam adalah Lembaga yang juga memiliki sifat mandiri karena pihak manapun termasuk pemerintah tidak bisa mengintervensi KomNasHam. Kewenangan yang dimiliki yaitu menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan HAM di Indonesia. mplementasi atas kewenangan yang dimiliki oleh Komnas HAM salah satunya adalah melakukan pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundangundangan. Melalui kewenangan tersebut Komnas HAM dapat memberikan rekomendasi terkait pembentukan, perubahan, dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan HAM. Kewenangan lain yang dimiliki Komnas HAM yaitu menyelidiki pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
LEMBAGA PERLINDUNGAN ANAK (LPA)
Lembaga ini merupakan non Pemerintah yang juga memiliki sifat independent atau mandiri. Lembaga Perlindungan Anak memiliki tujuan yaitu Memberi bantuan perlindungan untuk anak agar hak -- hak nya dapar diwujudkan secara optimal. Sedangkan fungsi lembaga ini adalah rujukan, pencegahan, pengembangan dan penunjang agar terselenggaranya hidup, tumbuh kembang anak, dan perlindungan haka anak dapat terjamin. Di Indonesia, permasalahan atas hak anak sudah semakin kompleks sehingga keberadaan Lembaga Perlindungan Anak ini sangat dibutuhkan dan wajib didukung oleh semua pihak. Setiap LPA harus bisa berkoordinasi serta bekerja sama untukmenangani permasalahan atau kasus anak yang memerlukan perlindungan khusus. Pembentukan LPA sendiri sebagai salah satu upaya pemerintah yang bersinergi dengan masyarakat dalam melaksanakan tugas dan peran untuk pemenuhan hak-hak anak dalam rangka perlindungan anak. Tugas melindungi anak Indonesia bukan hanya menjadi tugas pemerintah, akan tetapi masyarakat juga memiliki kewajiban yang sama.
KOMISI NASIONAL ANTI KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN (KomNas Perempuan)
Keputusan Presiden Nomor 181 Tahun 1998 membentuk Lembaga Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan yang sekarang telah berubah dengan Peraturan Prsiden Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2005 mengenai Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan. Lembaga ini juga telah sesuai dengan ketentuan -- ketentuan umum yang dikembangkan dalam Prinsip Paris. KomNas Perempuan memainkan peran dalam menghapus kekerasan terhadap Perempuan di tingkat lokal hingga internasional. Dibentuknya Lembaga ini adalah bentuk dorongan dari Masyarakat sipil khususnya kaum Perempuan kepada pemerintah karena sebelumnya pernah terjadi tragedy kekerasan seksual yang dialami oleh Perempuan ras Tionghoa di kerusuhan Mei 1998 di berbagai kota besar di Indonesia. Hadirnya Komnas perempuan merupakan mewujudkan tanggung jawab negara dalam menanggapi dan menangani persoalan kekerasan terhadap perempuan. Beberapa peran penting yang dimiliki oleh Komnas perempuan diantaranya melakukan pemantau dan pelapor tentang pelanggaran HAM berbasis gender dan kondisi pemenuhan hak perempuan korban, Sebagai pusat pengetahuan tentang hak asasi perempuan, sebagai pemicu perubahan serta perumusan kebijakan, sebagai negosiator dan mediator antara pemerintah dengan korban asasi perempuan, serta sebagai fasilitator pengembangan dan penguatan jaringan di tingkat lokal, nasional, regional dan internasional untuk kepentingan pencegahan, peningkatan kapasitas penanganan dan penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
Selain 3 lembaga yang memiliki peran khusus terkait Hak Asasi Manusia di Indonesia, terdapat juga Lembaga -- Lembaga di Indonesia yang dalam fungsinya memiliki kaitan HAM setiap warga negara yaitu Mahkamah Konstitusi (MK), Lembaga Ombudsman, Komisi Yudisial (KY), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Informasi (KI), (KI), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Lembaga Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Kejaksaan, Dewan Pendidikan, Dewan Pers, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan juga Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI