2.pihak kelurahan akan memberikan surat N2 (Surat Permohonan Kehendak Nikah) ke pihak Pencatat NikahÂ
lurah memberikan surat pengantar ke KUA Lalu akan dibawa ke Pengadilan Agama untuk mendapatkan dispensasi atau izin menikah dibawah umur dan harus melalui sidang.
3.Melakukan sidang yang akan ditetapkan oleh pengadilan Agama.
Setelah memberikan surat pengantar dari kua untuk mendapatkan dispensasi tinggal menunggu keputusan hakim, apakah diizinkan atau tidak karena harus melalui proses sidang. Kalau mereka tidak mendapat izin dari pengadilan, maka jelas tidak bisa menikahkan pasangan tersebut. Sebaliknya jika pengadilan mengizinkan, maka akan dinikahkan.Â
4.Mematuhi Protokol kesehatan
Jika pernikahan tersebut terjadi di tengah pandemi maka bertambah lah syarat yang harus di lalui yaitu mematuhi protokol kesehatan. Dengan mengikuti langkah-langkah yang akan diberikan oleh pihak dari KUA itu sendiri nantinya
Nah sobat literasi inilah beberapa syarat yang harus dipenuhi jika ingin melakukan pernikahan dini dimasa pandemi, semoga bermanfaat
Artikel ini dibuat oleh anggota kkn-dr kelompok 104 untuk memenuhi tugas individu kkn-dr universitas islam negeri sumatera utara yang sedang berlangsung.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H