Mohon tunggu...
Elfha Pranata
Elfha Pranata Mohon Tunggu... -

Belajar menulis

Selanjutnya

Tutup

Travel Story Pilihan

Menikmati Sensasi Mistis di Tanah Sang Penguasa

17 Oktober 2014   03:30 Diperbarui: 17 Juni 2015   20:43 3720
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kawasan wisata hutan lindung Petilasan Prabu Siliwangi menjadi objek wisata unggulan Kabupaten Majalengka. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya pengunjung yang datang didominasi oleh pengunjung dari luar Kabupaten Majalengka yakni Cirebon dan Indramayu. Pengelola retribusi tiket yang merupakan anggota Kompepar dan merupakan peserta Moka Majalengka tahun 2012 mengatakan bahwa diperlukan kerjasama dari semua pihak untuk mengelola kawasan wisata Prabu siliwangi. “Untuk mengelola kawasan wisata Prabu Siliwangi ini diperlukan kerjasama yang baik dari semua pihak. Alhamdulillah sejauh ini Kompepar selaku pengelola, Moka Majalengka selaku duta pariwisata, pemerintah Disporabudpar dan masyarakat sekitar saling bekerjasama untuk mengelola dan mengembangkan kawasan wisata ini,” Kata Dudi, Minggu (12/10/2014).

Berkunjung ke kawasan wisata petilasan Prabu Siliwangi cukup membuka kembali kesadaran akan pentingnya sejarah. Meskipun keramat tidak berarti dengan berkunjung menjadi musyrik semuanya tergantung kembali kepada niat. Menurut Dudi semua pengunjung yang datang tetap diarahkan untuk memegang teguh ajaran agama masing-masing dan tidak terjerumus ke dalam hal-hal negatif seperti pesugihan dan lain-lain. Perasaan yang muncul saat berada di lokasi adalah rasa ingin tahu yang sangat menggebu mengenai jejak sejarah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Travel Story Selengkapnya
Lihat Travel Story Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun