Seorang tiktokers yang bernama Awbimax atau Bima Yudho yang menjadi trending topik usai menyampaikan kritikannya terhadap provinsi Lampung yang menjadi daerah kampung halamannya. Pada postingan akun tiktoknya Bima menyebutkan alasan Lampung tidak maju-maju, kritikannya terhadap infrastruktur seperti jalan rusak, pendidikan, tata kelola birokrasi, Korupsi-Kolusi - Nepotisme dan pembangunan yang mangkrak di Lampung menuai perhatian masyarakat khususnya masyarakat yang tinggal di Lampung yang juga melihat dan merasakannya.
Namun kritikan Bima terhadap pemerintah provinsi Lampung malah dilaporkan oleh seorang advokat Ghinda Ansori, karena kritikannya yang menyebut kata dajjal pada postingannya, point point pelaporan yang disampaikan oleh Gindha Ansori hanya terkait dengan bahasa yang bersangkutan bahwa " gue berasal dari provinsi yang satu ini dajal" hanya berkaitan dengan kalimat ini saja. Dikutip dari video Kumparan, Wawancara Eksklusif Awbimax, Kenapa Harus 'Dajal' untuk Kritik Lampung?Â
Bima sendiri dengan sengaja mengeluarkan kata Dajal memang khusus untuk konotasi provinsi daerah Lampung, Pemerintahannya bukan sukunya dan di videonya membahas tentang provinsi, Provinsi Dajal. Menurut Bima jika kata kata itu tidak digunakan dan lebih memilih memakai bahasa yang halus. Kritikan tersebut tidak akan sampai ke Gubernur dan Wakil Gubernur. Setelah dilaporkan ke polisi, Bima mengungkapkan bahwa keluarganya mendapat intimidasi atau persekusi dari pemerintah Lampung dan juga keluarga Bima didatangi oleh kapolsek kecamatannya untuk dilakukan profiling.
Pada tanggal 14 April setelah konten Bima viral, Orang tua Bima bapak Yuliman dijemput bapak camat Rahman Utara dipanggil untuk ke kediaman rumah dinas wakil bupati Lampung Timur,setelah sedikit berkomunikasi antara wakil bupati Lampung Timur dengan bapak Yuliman. Bapak wakil bupati mencoba menghubungi bapak gubernur, setelah tersambung handphone bapak wakil bupati diberikan ke bapak Yuliman karena bapak gubernur ingin berkomunikasi.
Di awal komunikasi bapak gubernur meminta langsung agar tolong bapak kasih tau Bima agar jangan membuat konten lagi yang menyudutkan Pemprov Lampung, yang langsung secara otomatis orang tua Bima memohon maaf atas apa yang terjadi atas nama Bima. Akhirnya keluar statement dari bapak gubernur, bahwa dimaafkan tetapi tetap akan dilanjutkan ke jalur hukum yang dimana memunculkan ketakutan dan kekhawatiran orang tua Bima.
Pada acara Apa Kabar Indonesia Siang siaran tvOne menghadirkan Bambang Sukoco sebagai Juru bicara keluarga Bima "Satu lagi statement menurut kami selaku saya perwakilan dari Bima yang menurut kami tidak etis sebagai seorang gubernur disampaikan bahwa kamu tidak bisa mendidik Bima, kamu tidak becus mendidik Bima sehingga jadinya seperti ini" itulah yang disampaikan oleh jubir keluarga Bima. Â
Dalam hal ini Bima patut diapresiasi karena jika seseorang memberikan kritik itu pasti karena adanya perhatian jika seseorang perhatian pasti ada kepedulian, kepedulian yang disampaikan Bima ini harus kita maknai sebagai suatu kepedulian generasi muda gen z itu peduli terhadap tanah kelahirannya, peduli terhadap perkembangan tanah air kita, meskipun ia sedang melanjutkan studinya di luar negeri.Â
Seharusnya Pemerintah provinsi Lampung dapat merespon kritikan Bima dengan etika yang baik dan bisa menjadikan kritikan Bima sebagai acuan dalam perbaikan dan pembenahan kedepannya dalam pembangunan dan pengembangan provinsi Lampung bukan sebaliknya memfokuskan pada hal yang bukan menjadi point utama dalam kritikan tersebut dan sangat disayangkan sekali Bima dilarang untuk membuat konten yang sama lagi mengenai Lampung dimana kritikan yang dilakukan Bima dilakukan karena kepedulian Bima terhadap tempat asalnya yang dirasa tidak ada kemajuan sampai sekarang.
Setelah ini Bima pun mendapat dukungan dari beberapa pejabat publik salah satunya Mahmud MD yang pihaknya akan turun tangan mengusut kasus yang dialami karena terbukti aparat penegak hukum sudah ikut campur hingga menekan keluarga Bima. Kritikan Bima yang viral ini membuat akun instagram Gubernur Lampung diserbu oleh netizen dan beliau sempat menonaktifkan kolom komentarnya sehingga disebut antikritik. Bagaimana kemudian hal ini tidak bisa dikenakan pasal karet di UU ITE?Â
Menurut Usman Hamid selaku Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia menjelaskan bahwa persoalan utama yang disampaikan Bima bukan siapa yang harus dibenci melainkan jalan yang harus diperbaiki, jadi jelas bukan soal kebencian dia tidak sedang menyerang sekelompok manusia atau seseorang karena alasan agama, suku, ras, atau alasan lain. Sekarang di televisi kita banyak ibu ibu dan warga setempat yang mendukung dan memperkuat apa yang disampaikan oleh Bima.
Ini artinya yang disampaikan oleh Bima kalaupun kita ingin memakai pasal penghinaan di dalam hukum pidana pasal 310 ayat 3 nya menjelaskan kepentingan umum jadi sejauh bisa diperjelas sebagai titik yang didasarkan pada kepentingan umum yaitu jalan umum maka itu bukan tindakan kriminal. Menyampaikan pendapat terhadap ketidakpuasan masyarakat pada kebijakan atau proses pembangunan yang belum dilakukan secara layak oleh pemerintah merupakan hak warga negara.Â
Jika pemerintah mengeluarkan sebuah kebijakan yang tidak berpihak kepada masyarakat maka disitulah rakyat memiliki andil dalam menyalurkan pendapatnya lewat argumentasi. Hak yang dimilki masyarakat dalam mengemukakan pendapat yang diatur oleh UUD 1945 pasal 28 berbunyi, "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang." Selain itu, ada juga Pasal 28E Ayat 3 yang berbunyi, "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat."
Seharusnya sebuah pendapat yang disampaikan rakyat kepada pemerintah yang merupakan kebenaran dikuatkan oleh fakta dan data seharusnya menjadi sebuah masukan bagi pembangunan daerahnya. Pemerintah yang terbuka dalam menerima segala bentuk masukan berupa kritikan dan saran-saran yang datang dari berbagai kalangan pastinya akan menelusuri persoalan tersebut, mengoreksi kinerjanya, dan memperbaiki infrastruktur guna memajukan pembangunan provinsi Lampung serta itu juga bentuk mendengar aspirasi masyarakat.
Permasalahan ini tentu berasal dari sikap atau tindakan administrator publik yang tidak sesuai dengan prinsip dan nilai etika yang digunakan. Pelanggaran terhadap ketiga prinsip etika administrasi publik yang sangat jelas tidak diterapkan dengan baik dimulai dari pelayanan kepada masyarakat yang seharusnya pejabat publik melayani masyarakat melalui distribusi pelayanan yang merata dalam salah satu halnya perbaikan infrastruktur jalanan yang menjadi mobilitas yang vital digunakan masyarakat terlebih kepada masyarakat Lampung yang sudah cukup lama berkeluh kesah tentang jalanan yang ada disekitarnya rusak parah bahkan memberi dampak kecelakan akibat kerusakan tersebut. Disinilah harusnya pemerintah setempat berperan mengusahakan kesejahteraan bagi masyarakat yang diayominya.Â
Pada akhirnya, etika administrasi publik sangat penting dan diperlukan dalam situasi apapun mengenai perbaikan dan pengembangan pemerintahan yang efisien, tanggap dan akuntabel ataupun untuk menanggapi sebuah kritikan dari warga masyarakat karena etika dapat dikatakan merupakan suatu ukuran dan sistem sensor untuk melihat kualitas pelayanan publik yang berkualitas dan relevan dalam pelaksanaannya.
Penulis : Elfani Rachel dan Anna Maria
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H