Ketiga- Sumber Daya Manusia (SDM) dari organisasi public tersebut yakni Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan Watumalang dengan pegawai yang rata-rata sudah berumur 30 tahun keatas ini sudah tidak lagi produktif dalam pemikiran ide kreatif dalam pekerjaan. Contohnya dalam pengetikan, mereka tidak cekatatan dalam membuat surat menyurat. Hal tersebut dikarenakan beberapa faktor salah satunya mereka hanya melaksanakan tugas seperti apa yang mereka pelajari dan menjadi kebiasaan melakukan pekerjaan dikantor tidak adanya inovasi yang memiliki manfaat bagi pegawai disitu bahkan masyarakat. Dari masalah tersebut seharusnya dari pemerintah untuk menambah pegawai yang masih berumur produktif ke organisasi public yang ada di Wonosobo tidak hanya di Watumalang, karena masalah seperti ini pastinya tidak hanya ada di Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan Watumalang saja. Â
Meskipun memiliki ketidak sesuaian dengan fungsi dari Kantor Urusan Agama (KUA) menurut Undang-Undang, Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan Watumalang sudah melaksanakan fungsinya yakni melayani masyarakat semaksimal mungkin yang memiliki masalah kaitannya dengan agama. Pegawai dari Kantor Urusan Agama (KUA) ini sendiri dianggap ramah dalam melayani masyarakat yang berkunjung ke Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan Watumalang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H