Setiap akhir tahun ajaran, khususnya di bulan April, Mei dan Juni, sekolah dari jenjang PAUD (KB dan TK), SD, SMP, SMA dan SMK mengadakan acara perpisahan sekolah. Tujuan dari acara ini sebagai akhir kebersamaan kepada siswa-siswi tingkat akhir, dimana mereka akan atau sudah lulus dari jenjang tersebut. Kedua, juga menjalin kebersamaan antar warga sekolah, karena ada beberapa murid yang tidak melanjutkan pendidikannya di tempat yang sama (contohnya ada siswa sekolah X yang melanjutkan di tempat lain atau ke luar kota). Ketiga, acara perpisahan sekolah diadakan sebagai rasa terima kasih kepada guru-guru yang sudah mengajarkan dan membimbing peserta didik di jenjang tersebut selama di sekolah.
Dulu, acara perpisahan sekolah itu diadakan di sekolah setiap tahunnya. Sekolah menggunakan lapangan atau gedung serbaguna di sekolah. Namun, beberapa tahun terakhir, acara perpisahan sekolah itu diadakan di hotel berbintang, gedung serbaguna, dan restoran (pakai ballroom). Bahkan, acara perpisahan sekolah itu diadakan dengan konsep study tour atau jalan-jalan ke luar kota.
Saat ini, pasca pandemi COVID-19, kondisi ekonomi masih belum pulih, dikarenakan masih ada orang-orang yang belum mendapatkan pekerjaan alias menganggur.
Banyak orang tua siswa merasa keberatan dengan diadakannya acara perpisahan sekolah di hotel berbintang, gedung serbaguna dan ballroom restoran, karena orang tua siswa harus membayar biaya perpisahan yang sungguh fantastis. Bahkan, orang tua siswa meminjam uang kepada orang lain agar anaknya bisa mengikuti acara perpisahan tersebut. Biaya perpisahan sekolah (TK B, kelas 6 SD, 9 SMP, 12 SMA/SMK) mulai dari 300 ribu sampai jutaan rupiah. Perpisahan sekolah di hotel itu harus membayar biaya sewa ballroom hotel, konsumsi, dokumentasi (foto dan video shooting), sound system, dekorasi, sewa backdrop LED, dan lain-lain.
Akhir-akhir ini ada laporan dari orang tua siswa yang merasa keberatan
Karena banyak laporan dari orang tua siswa yang merasa keberatan dengan biaya perpisahan sekolah yang dilaksanakan di ballroom hotel, maka pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan (baik provinsi maupun kabupaten / kota) melarang sekolah-sekolah baik negeri maupun swasta untuk mengadakan acara perpisahan sekolah dengan menyewa hotel, gedung serbaguna dan restoran (pakai ballroom). Dinas Pendidikan Provinsi (menaungi jenjang SMA, SMK dan SLB) dan Dinas Pendidikan Kabupaten Kota (menaungi jenajng TK, SD dan SMP) di beberapa wilayah di Indonesia juga melarang sekolah mengadakan acara study tour atau perjalanan ke luar kota. Sekolah harus mengadakan acara perpisahan di lapangan sekolah atau gedung serbaguna di sekolah dengan sederhana.
Misalnya, Dinas Pendidikan Provinsi Riau melarang sekolah untuk jenjang SMA, SMK dan SLB mengadakan acara perpisahan sekolah dengan menyewa hotel berbintang. Himbauan ini diterbitkan pada April 2024 lalu, supaya sekolah mengadakan acara perpisahan di sekolahnya masing-masing secara sederhana. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Tengku Fauzan mengatakan, acara perpisahan atau pelepasan siswa yang diadakan di sekolah lebih bermakna dan berkesan, karena ketika siswa pertama kali mendaftar (pada saat PPDB), hari pertama masuk sekolah itu bukan diantar ke hotel, melainkan diantar ke sekolah sama orang tua. Demikian juga ketika siswa dilepas, itu juga harus dilaksanakan di sekolah, bukan di hotel.