Mohon tunggu...
Elda Windy Nur Rahmah
Elda Windy Nur Rahmah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menulis menjadi sebuah hobi yang menyenangkan, sebab segala rasa dapat tertuang apik dalam tulisan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sosiologi Hukum: Kilas Balik

10 Desember 2023   23:02 Diperbarui: 10 Desember 2023   23:07 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hukum dinilai menjadi suatu alat untuk pembaharuan dalam masyarakat. 

terutama dalam perubahan yang dimaksudkan atau direncanakan. Kemajuan yang terjadi dimasyarakat, perubahan perubahan yang berjalan menjadikan penerapan hukum sebagai suatu cara untuk menanggapinya. 

3. Socio Legal Study

Suatu studi yang menggunakan pendekatan sosiologi mengenai bagaimana hukum itu dibuat. 

4. Legal Pluralism

Pluralisme hukum adalah keadaan dimana terdapat beberapa hukum yang berlaku dimasyarakat. Contohnya adalah hukum agama, hukum adat, dan hukum konstitusi. 

Pembelajaran sosiologi hukum mengantarkan saya kepada wawasan wawasan baru yang belum saya ketahui. Banyak aliran-aliran yang saya pelajari, pemikiran-pemikiran yang menggugah, dan pandangan baru terhadap hukum itu sendiri. Dengan awalan yang baik ini, saya ingin lebih mengembangkan diri saya sendiri dalam pemahaman tentang hukum yang lebih baik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun