Hukum dinilai menjadi suatu alat untuk pembaharuan dalam masyarakat.Â
terutama dalam perubahan yang dimaksudkan atau direncanakan. Kemajuan yang terjadi dimasyarakat, perubahan perubahan yang berjalan menjadikan penerapan hukum sebagai suatu cara untuk menanggapinya.Â
3. Socio Legal Study
Suatu studi yang menggunakan pendekatan sosiologi mengenai bagaimana hukum itu dibuat.Â
Pluralisme hukum adalah keadaan dimana terdapat beberapa hukum yang berlaku dimasyarakat. Contohnya adalah hukum agama, hukum adat, dan hukum konstitusi.Â
Pembelajaran sosiologi hukum mengantarkan saya kepada wawasan wawasan baru yang belum saya ketahui. Banyak aliran-aliran yang saya pelajari, pemikiran-pemikiran yang menggugah, dan pandangan baru terhadap hukum itu sendiri. Dengan awalan yang baik ini, saya ingin lebih mengembangkan diri saya sendiri dalam pemahaman tentang hukum yang lebih baik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H