Di era modern seperti saat ini, tentu banyak hal yang berkembang. Salah satu sektor yang berkembang adalah sektor ekonomi, terutama investasi. Investasi dewasa ini dapat diakses langsung lewat handphone masing-masing. Namun, ternyata masih banyak masyarakat Indonesia yang bisa melihat peluang keuntungan dari investasi. Dalam salah satu bab yang ada pada buku Ekonomi Syariah dalam Dinamika Hukum meninjau tulisan Haq Muhammad Hamka Habibie yang berjudul Investasi Aman dan Halal di Era Digital, dikupas tuntas mulai dari landasan filosofis sampai cara awal terjun ke dunia investasi.Â
Landasan dalam melakukan investasi itu sendiri ada dalam kaidah fiqih muamalah yang berbunyi "hukum asal muamalah adalah boleh, selama tidak ada dalil yang melarangnya". Dalam melakukan investasi perlu dipahami prinsip-prinsip utama investasi dalam Islam yaitu, aspek kehalalan, aspek mengharapkan ridha Allah, aspek finansial, serta aspek sosial dan lingkungan. Dalam berinvestasi tentu ada norma yang harus dijalankan, yang pertama ada terhindar dari riba, tidak adanya unsur gharar, menghindari unsur judi, menghindari unsur haram, dan menghindari unsur subhyat.Â
Investasi dalam Islam memiliki banyak produk, yang pertama ada Reksadana Syariah, obligasi syariah, deposito syariah, saham syariah, peer to peer lending syariah, investasi emas, dan investasi tanah.Â
Hal yang perlu dilakukan sebelum memulai investasi adalah :Â
1. Memilih investasi sesuai kebutuhanÂ
2. Memastikan praktiknya benar dan sesuai dengan ajaran
Islam
3. Membuka rekening investasi syariah
4. Melakukan analisis sebelum memulai investasi
5. Menggunakan aplikasi / platform yang sudah disediakan
6. Memperhatikan List DES (Daftar Efek Syariah)