Mohon tunggu...
Elda Windy Nur Rahmah
Elda Windy Nur Rahmah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menulis menjadi sebuah hobi yang menyenangkan, sebab segala rasa dapat tertuang apik dalam tulisan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pernikahan Dini: Sudut Pandang Artikel Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya

24 Oktober 2023   19:37 Diperbarui: 24 Oktober 2023   19:53 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada kesempatan kali ini, saya akan melakukan article review milik Muhammad Julijanto yang berjudul Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya. Dalam artikel ini tujuan penelitiannya akan membahas mengenai bagaimana dampak pernikahan dini terhadap pembangunan keluarga sakinah? Mengapa pernikahan dini menyumbang tingginya angka perceraian di beberapa daerah? Bagaimana membangun keluarga sakinah yang bersendikan nilai-nilai dan karakter Islam berkemajuan berdasarkan syariat?

HASIL PENELITIAN

Pernikahan dini yang terjadi adalah akibat kecelakaan dalam pergaulan dan munculnya pergaulan bebas generasi muda. Sangat jarang pernikahan dini karena kesadaran akan kedewasaan dalam membangun rumah tangga. Dampak pernikahan dini menyebabkan kualitas rumah tangga tidak berada dalam performa yang unggul baik dari kesehatan reproduksi, kesiapan psikologis maupun ekonomi keluarga, sehingga membawa dampak rentan terjadi perceraian, dan terlantarnya kualitas pendidikan anaknya. Kematangan psikologis kurang, cara penyelesaian masalah kurang berpikir panjang, melakukan pekerjaan rumah tidak maksimal. Emosi belum stabil dalam menyelesaikan masalah rumah tangga yang silih berganti. Upaya merevisi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan khususnya tentang batas usia perkawinan. Sehingga ada kesamaan dalam segala peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang batas usia perkawinan. 

ANALISA 

Dalam realitanya, dikatakan pernikahan dini berarti pernikahan yang dilakukan oleh pihak yang dalam segi usia belum memenuhi syarat minimal umur pernikahan. Pernikahan ini dapat dilakukan dengan meminta dispensasi kawin. Jika dalam masyarakat banyak yang melakukan perkawinan dini, mengakibatkan dispensasi kawin bukan menjadi hal yang khusus lagi namun menjadi hal yang diwajarkan. Padahal adanya pembatasan minimal perkawinan itu untuk melindungi masing-masing pihak. Orang yang melakukan pernikahan dini itu biasanya belum bisa memenuhi 2 hal yaitu secara psikis dan finansial. Padahal, jika dua hal tersebut tidak bisa mereka capai maka pernikahan bisa menjadi hal yang sulit untuk dipertanggungjawabkan kedepannya. Dalam hasil penelitian dikatakan bahwa pernikahan dini itu banyak terjadi akibat adanya kecelakaan. Hal ini seharusnya bisa menjadi perhatian khusus dalam menjaga pergaulan lingkungan sosial anak-anak menjadi lingkungan yang sehat supaya tidak terjadi adanya pergaulan bebas yang memicu adanya kecelakaan yang berakibat melonjaknya kasus pernikahan dini di Indonesia. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun