c. Penataan Kembali dengan Penambahan Dana
d. Penataan kembali dengan melakukan konversi menjadi surat berharga syariah berjangka waktu menengah
e. Penataan kembali dengan melakukan konversi menjadi
penyertaan modal sementara
Secara yuridis normatif, pada pasal 1276 KUH Perdata, debitur yang
melakukan wanprestasi akan dikenakan akibat hukum:
* Memenuhi/melaksanakan perjanjian
* Memenuhi perjanjian disertai keharusan membayar ganti rugi
* Membayar ganti rugi
* Membatalkan perjanjianÂ
* Membatalkan perjanjian dengan ganti rugi
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!