Mohon tunggu...
Elda Windy Nur Rahmah
Elda Windy Nur Rahmah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menulis menjadi sebuah hobi yang menyenangkan, sebab segala rasa dapat tertuang apik dalam tulisan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Wanprestasi Mudharabah Dilihat dari Mahzab Positivisme

25 September 2023   01:31 Diperbarui: 25 September 2023   01:36 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

c. Penataan Kembali dengan Penambahan Dana

d. Penataan kembali dengan melakukan konversi menjadi surat berharga syariah berjangka waktu menengah

e. Penataan kembali dengan melakukan konversi menjadi

penyertaan modal sementara

Secara yuridis normatif, pada pasal 1276 KUH Perdata, debitur yang

melakukan wanprestasi akan dikenakan akibat hukum:

* Memenuhi/melaksanakan perjanjian

* Memenuhi perjanjian disertai keharusan membayar ganti rugi

* Membayar ganti rugi

* Membatalkan perjanjian 

* Membatalkan perjanjian dengan ganti rugi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun