Mohon tunggu...
Ghazian Al Wafi
Ghazian Al Wafi Mohon Tunggu... -

Another sunny day, and dreamin' far away. Dreaming on my pillow in the morning. Never been awake, I never seen a day break. Leaning on my pillow in the morning light

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

The Other Side Bupati ke 5 Kab. Banjarnegara, Soemitro Kolopaking

7 Maret 2016   18:53 Diperbarui: 7 Maret 2016   19:09 1136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Minimnya jumlah anggota yang berwarga negara Belanda turut menjadi penghambat pendirian Loji Purwa-Daksina. Liem menulis, kurangnya anggota Belanda itu ditakutkan akan berpengaruh pada mutu pelaksanaan pengajaran paham kemasonan. Pada peringatan hari kemerdekaan Indonesia ketujuh, Sekretaris Agung di Den Haag mengumumkan adanya perhomonan pendirian Loji Purwa-Daksina. Pemohon surat itu adalah sembilan mason Indonesia, yaitu Sumitro Kolopaking, Soerjo, Wisaksono Wirjodihardjo, Soebali, Hoedioro Sontoyudo, Sutisno, Liem Bwan Tjie, Liem King Tjiauw dan Liem Mo Djan.

Surat pendirian Loji Purwa-Daksina akhirnya ditandatangani Suhu Agung Belanda pada 18 Oktober 1952. Melalui sidang resmi Pengurus Besar Provinsial bertanggal 31 Oktober 1952, penyerahan surat dari lembaga pusat kemasonan Belanda kepada ketua Loji Purwa-Daksina, Sumitro Kolopaking, dilakukan di Ruang Ksatria Loji Adhuc Stat. Pendirian Loji Purwa-Daksina lantas berlanjut pada pendirian empat loji Indonesia lainnya, yaitu Loji Bhakti di Semarang, Loji Dharma Bandung, dan Loji Pamitran Surabaya. Yang kemudian nantinya bergabung membentuk Loji Timur Agung Indonesia

Pada 16 Juni 1954, para ketua dari empat loji Indonesia berkumpul di Semarang untuk mendirikan Loge Agung Indonesia (LAI). Dua pekan setelahnya, pertemuan tersebut menyepakati susunan pengurus LAI, yakni Soemitro Kolopaking sebagai guru agung, Raden Soerjo menjadi wakil guru agung dan Raden Soeparto sebagai pengawas agung pertama.

 Para pengurus itu lantas mengirimkan permohonan kepada Pengurus Besar Kemasonan Belanda, bahwa penyebaran cita-cita masonik di antara penduduk Indoneisa hanya akan menghasilkan yang baik jika dilakukan dalam bahasa nasional. Puncaknya, pada 7 April 1955, jelang pelaksanaan Konferensi Asia Afrika, suhu agung Belanda C.M.R Davidson melantik para pengurus LAI di Jakarta. Stevens berkata, sejak itulah tarekat kemasonan Indonesia berpisah dari lembaga kemasonan induk di Belanda. Dengan demikian Soemitro bisa dibilang sebagai Bapak Freemasonry Indonesia.

[caption caption="Para pengurus pertama Loge Agung Indonesia. Foto diambil dari buku "Tarekat Mason Bebas dan Masyarakat di Hindia Belanda dan Indonesia 1764-1962", yang ditulis TH Stevens. Sumber : Dok. Th. Stevens dalam buku Tarekat Mason Bebas dan Masyarakat di Hindia dan Indonesia 1764-1962"]

[/caption]

Terlepas dari desas-desus yang masih terjadi hingga saat ini tentang gerakan freemansory, Soal siapa saja yang pernah berkecimpung dan meramaikan Kemasonan, apa saja yang mereka lakukan, bagaimana tanggapan miring soal organisasi rahasia ini, serta sisa-sisa sejarah ihwal pernah singgahnya organisasi Freemasonry di Indonesia. Melihat sosok Soemitro Kolopaking adalah contoh seseorang yang " modern " dengan terobosan-terobosan dan sumbangsihnya yang besar ketika memimpin Banjarnegara. Tentang segala kesalahan dalam penulisan, saya pribadi mohon maaf dan mohon koreksinya

Sumber : Buku Tarekat Mason Bebas dan Masyarakat di Hindia Belanda dan Indonesia 1764-1962 oleh Dr. Theo Stevens, CNN Indonesia, & Wikipedia

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun