a. Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 dibuat untuk mengamankan Negara dan masyarakat, cita-cita revolusi dan pembangunan nasional dimana penyalahgunaan atau penodaan agama dipandang sebagai ancaman revolusi.
b. Munculnya berbagai aliran-aliran atau organisasi-organisasi kebatinan/kepercayaan masyarakat yang dianggap bertentangan dengan ajaran dan hukum agama. Aliran-aliran tersebut dipandang telah melanggar hukum, memecah persatuan nasional dan menodai agama, sehingga perlu kewaspadaan nasional dengan mengeluarkan undangundang ini.
Ada juga contoh besar mengatasnamakan agama atas perbuatan seperti Kekerasan Mengatasnamakan Agama
PENUTUP
Kesimpulan
Penyalahgunaan agama itu tidak boleh dilakukan dan bahkan memenuhi unsur pidana sebagai mana pasal 156a KUHP yang dapat dipidana, Pada intinya frasa penyalahgunaan dalam pasal 156a dapat dibuktikan oleh pasal ini dengan melihat agama itu sendiri, dari agama yang bersangkutan akan dapat dilihat apakah sesuatu perbuatan termasuk menyimpang, tidak sesuai, atau tidak.Â
Ajaran agama dapat menjawab apakah suatu perbuatan yang tidak sesuai itu menjadi penyalahgunaan atau tidak dengan alasan Kekerasan mengatasnamakan agama tidak sesuai dengan kaidah agama dan nilai-nilai agama yang luhur, Merusak nama baik agama dan merugikan banyak pihak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H