Kami dari Kelompok 3 PLKH I Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang angkatan tahun 2021, yang beranggotakan 5 Orang, yaitu:
- Ela Novita Sandra (2021_305)
- Weni Yunawati (2021_237)
- Rio Ramadhany (2021_296)
- Salsabila Malia A.M (2021_245)
- Kemas Ditho Fatahillah A (2021_301)
Melakukan kegiatan Sosialisasi Anti-Korupsi di SMPN 5 Karangploso yang beralamat di Jl. Singo Joyo No.30, Mojosari, Ngenep, Kec. Karang Ploso, Kabupaten Malang, Jawa Timur 65152, pada tanggal 5 November 2024, pukul 09.00-11.00 untuk memenuhi tugas Pendidikan Latihan dan Kemahiran Hukum I dengan Tema "Urgensi Pencegahan Praktis Korupsi: Strategi dan Implementasi Efektif", dengan instruktur Kak Herlena Fatikasari, S.H.
Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan materi terkait anti-korupsi ke SMPN 5 Karangploso dengan tujuan untuk menanamkan nilai-nilai integritas, kejujuran, dan tanggung jawab sejak dini kepada para siswa. Melalui kegiatan ini, diharapkan para siswa memahami dampak buruk korupsi terhadap masyarakat dan negara, serta pentingnya sikap jujur dan bertanggung jawab dalam kehidupan sehari-hari. Pengenalan tentang anti-korupsi di kalangan pelajar dapat menjadi langkah awal untuk membentuk generasi yang lebih sadar hukum dan memiliki kesadaran moral yang tinggi, sehingga kelak mereka dapat berperan aktif dalam upaya pemberantasan korupsi di masa depan. Dengan membekali mereka pengetahuan tentang anti-korupsi sejak usia muda, diharapkan muncul kesadaran yang kuat untuk menjauhi perilaku koruptif dan mendukung terciptanya budaya antikorupsi di Indonesia.
Kegiatan ini diawali dengan penyambutan kepala sekolah SMPN 5 Karangploso yaitu Bapak Mat Sahroni yang di ikuti sejumlah 48 Siswa Siswi SMPN 5 Karangploso yang merupakan OSIS SMPN 5 Karangploso dan 2 Guru yaitu Bapak Kesiswaan dan Bapak Staff Kesiswaan.
Dalam Penjelasan Pertama yang disampaikan oleh Kak Rio Ramadhan mendefinisikan Korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain yang dapat merugikan negara. Hal tersebut didasari oleh Dasar Hukum yaitu, di antaranya adalah:
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
- Dan lain-lain.
Penjelasan selanjutnya yang dijabarkan oleh Kak Weni Yunawati yaitu terkait Jenis-Jenis Korupsi yang diantaranya adalah: Korupsi yang merugikan negara, Suap menyuap, Penggelapan dalam jabatan, Pemerasan, Perbuatan Curang, Benturan kepentingan dalam pengadaan, dan Gratifikasi.
Selanjutnya, terkait Prosedur Melawan Tindak Pidana Korupsi yang disampaikan oleh Kak Ela Novita Sandra terbagi menjadi 3 yaitu: Upaya Represif (Penanganan Laporan Pengaduan Masyarakat, Penyelidikan, Penuntutan, dan Pelaksanaan Putusan Pengadilan), Upaya Preventif (Upaya pencegahan korupsi untuk mengurangi penyebab dan peluang seseorang melakukan perilaku korupsi), dan Upaya Detektif (Upaya untuk mendeteksi terjadinya kasus korupsi secara tepat, cepat dan biaya rendah).
Selanjutnya setelah selesai dalam menyampaikan materi, terdapat antusiasme dari para siswa-siswi SMPN 5 Karangploso dan salah satu guru dalam menanyakan terkait materi yang telah diberikan, diantaranya adalah:
- Nur Aini Salsabila (Jika kita adalah pemimpin, bagaimana cara untuk mengantisipasi Perusahaan untuk tidak melakukan korupsi?)
- Terikiano Kyanu Putra Irawan (Mengapa dapat terjadi korupsi besar di Indonesia?)
- Alamsyah (Apa tanggapan anda terkait dengan korupsi Timah 271 Triliun?)
- Bapak Roni selaku Kesiswaan (Jika menurut penjelasan yang anda sampaikan tadi terkait korupsi hanya selalu materi/ uang, bagaimana dengan korupsi waktu seperti guru yang telat masuk mengajar, polisi yang hanya melakukan foto di perempatan lalu meninggalkan kewajibannya, bagaimana terkait dengan hal tersebut dan apa solusinya?)