Mohon tunggu...
Ela Nitasari
Ela Nitasari Mohon Tunggu... Atlet - Mahasiswa

Nama saya Ela Nitasari dari prodi perbankan syariah fakultas ekonomi dan bisnis Islam dari Kendal domisili tanjungsari, hoby saya Pencak Silat suka olahraga, kepribadian saya suka banyak kegiatan seperti olahraga, saya anaknya manja, saya suka mengerjakan hal dengan segera, suka kebersihan dan barang yang rapi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Good Governance in Business Ethics

10 September 2024   05:54 Diperbarui: 10 September 2024   08:15 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 Apakah kamu pernah mendengar kata "Good Governance in Business Ethics" yang artimya Pemerintah yang Baik dalam Etika Bisnis? Kata ini sering kali dibahas dalam perbincangan masalah bisnis. Apa yang dimaksud dengan hal tersebut? Apa kaitan pemerintah yang baik dengan etika bisnis?. Jadi mari kita bahas bersama tentang Pemerintah yang Baik dalam Etika Bisnis.

Pengertian Pemerintah yang Baik dalam Etika Bisnis

Adalah penerapan manajemen perusahaan yang baik, benar, dan penuh integritas. Good Governance mencakup seluruh aspek organisasi, bisnis, dan budaya perusahaan. Etika pemerintahan berfungsi sebagai pedoman, acuan, dan tuntunan dalam pelaksanaan tugas pemerintahan. Etika pemerintahan juga berfungsi untuk menilai apakah tindakan dan keputusan pejabat pemerintahan baik atau buruk.

Pemerintah yang baik dalam konteks etika bisnis adalah pemerintah yang berperan aktif dalam menciptakan dan menjaga lingkungan bisnis yang adil, transparan, dan berkelanjutan. Pemerintah yang baik memastikan bahwa pelaku bisnis, baik individu maupun perusahaan, mematuhi aturan dan standar etika dalam operasionalnya, sehingga menciptakan kepercayaan publik dan iklim usaha yang sehat.

Karakteristik Pemerintah yang Baik dalam Etika Bisnis

Beberapa karakteristik utama dari pemerintah yang baik dalam etika bisnis meliputi:

1. Regulasi yang Adil dan Konsisten

Menetapkan dan menerapkan peraturan yang konsisten dan adil tanpa diskriminasi. 

2. Transparansi

Menyediakan informasi yang jelas dan terbuka mengenai kebijakan, peraturan, dan proses pembuatan keputusan.

3. Akuntabilitas

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun