Mohon tunggu...
elangyk98
elangyk98 Mohon Tunggu... Penulis - enterprenuer

Lahir di kota Pelajar

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kemendikbud Seharusnya Menolak Permintaan MUI

12 Maret 2021   18:31 Diperbarui: 12 Maret 2021   18:35 344
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar : http://abpptsi.org/

Majelis Ulama Indonesia  atau MUI memprotes tidak ada frasa kata Agama dalam draft peta jalan pendidikan Indonesia 2020-2035.

Draft yang dipermasalahkan MUI :

"Membangun rakyat Indonesia untuk menjadi pembelajar seumur hidup yang unggul, terus berkembang, sejahtera, dan berakhlak mulia dengan menumbuhkan nilai-nilai budaya Indonesia dan PANCASILA",  bisa lihat di sini.

MUI memandang perlu menambahkan frasa Agama di dalam draft itu.

MUI rupanya  lupa bahwa negara Indonesia bukan negara agama tetapi negara yang religius.  Menambahkan frasa agama berarti menafikkan keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengakui aliran Kepercayaan sebagai bagian dari kehidupan di Indonesia dengan mengizinkan pada kolom agama diisi aliran Kepercayaan, bisa lihat di sini .  Penambahan  penyebutan  agama berarti   masa depan pendidikan di Indonesia akan memaksakan peserta didik untuk beragama, padahal banyak  ada ribuan aliran kepercayaan di Indonesia.

MUI menganggap apa Pancasila yang berada didalam frasa itu?  Di dalam sila pertama Pancasila menyebutkan Ketuhanan Yang Maha Esa, artinya sudah terkandung nilai-nilai agama di dalamnya.

Sila Pertama Pancasila cakupannya lebih luas daripada sekedar agama. Tidak hanya agama tetapi juga semua aliran kepercayaan yang berada di Indonesia yang bahkan keberadaanya lebih dulu daripada Agama. Sikap akhlak manusia tidak hanya dicapai melalui ajaran agama tetapi juga banyak diajarkan di dalam aliran kepercayaan asli di Nusantara.     

 Apakah MUI ingin menunjukkan  ketidakpuasannya terhadap PANCASILA, terutama pada sila pertama Ktuhananan Yang Maha Esa,  sehingga perlu menambahkan frasa agama diluarnya. 

Ini tidak beda dengan kasus piagam Jakarta, yang menambahkan 7 frasa dalam sila pertama Pancasila, Ketuhanan yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya. Tidak beda juga dengan Riziek Shihab imam besar FPI, Pancasila bersyariah atau NKRI bersyariah. MUI memasung Pancasila dengan memberinya prasyarat atau kondisi

Pancasila hendak dibatasi hanya untuk orang yang menurut MUI beragama saja tetapi tertutup bagi aliran Kepercayaan yang sudah diakui oleh keputusan MA.  

MUI secara tidak langsung melakukan diskriminasi terhadap Warga Negara Indonesia yang tidak masuk kelompok agama tapi berketuhanan Yang Maha Esa.

Kemendikbud  sebagai lembaga pemerintah yang tugasnya mencerdaskan kehidupan seluruh warga Negara Indonesia seharusnya tidak menuruti kemauan MUI yang akan melakukan  diskriminasi pendidikan .

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun