Mohon tunggu...
elangyk98
elangyk98 Mohon Tunggu... Penulis - enterprenuer

Lahir di kota Pelajar

Selanjutnya

Tutup

Hukum

FPI Bukan Sekadar Simbol Mati

31 Desember 2020   23:07 Diperbarui: 31 Desember 2020   23:11 294
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

FPI atau Front Pembela Islam dibubarkan oleh pemerintah  per-tanggal   30 Desember 2020, tepat 2 hari sebelum pergantian tahun baru 2021. 

Paling tidak ada 6  alasan pemerintah membubarkan FPi dan mengeluarkan SKB 3 Menteri plus Kapolri, Jaksa Agung dan Kepala BNPT atau Badan Nasional Penanggulangan Teroris

Diantaranya 35 orang terlibat dalam tindak pidana terrors dan 29 orang telah dujatuhi hukuman pidana.   Bahkan Imam besar FPI, Habib Riziek Shihab, menyatakan dukungannya kepada ISIS, organisasi teroris International

 Juru bicara FPI, Munarman, menghadiri  baiat anggota FPI kepada ISIS. 

206 orang terlibat berbagai tindak pedant umum lainnya dan 100 orang telah dijatuhi huk pidana dan yang paling krusial para pengurusnya banyak melakukan pelanggaran hukum, melakukan sweeping dimasyarakat padahal sebenarnya kegiatan itu menjadi tugas dan wewenang aparat penegak hukum. 

FPI bukan hanya sekedar simbol mati yang bisa melakukan semua perbuatan pelanggaran hukum tetapi karena didalamnya ada pengurusnya yang menggerakkan perilaku organisasi. 

FPI bukan hanya sekedar tulisan Front Pembela Islam yang lalu dengan gampangnya diganti dengan Front Persatuan Islam. 

Organisasi pasti didalamnya ada pengurus yang bisa diminta pertanggungjawabannya paling  tidak pelarangan atau memberikan label Black List kepada para pengurus lamanya untuk menjadi pengurus  organisasi baru yang akan dibentuk. Setidak-tidaknya memberikan hukuman beberapa tahun dilarang menjadi pengurus sebuah Ormas atau melarang sebuah ormas baru yang pengurusnya sama dengan yang dibubarkan oleh pemerintah untuk melakukan kegiatan di masyarakat. 

Hakekat dari SKB 3 Menteri plus tidak hanya semata-mata melarang simbol mati FPI atau Front Pembela Islam tetapi juga terhadap orabg-orang yang terlibat didalamnya, sehingga FPI menjadi seperti itu. 

Sanksi pemerintah terhadap para pengurus FPI yang lama tidak menjadi sia-sia  mubazir dan menjadikan jera bagi para pengurus FPI. Hingga dengan  tidak mudah FPI, Front pembela Islam menjadi Front persatuan Islam, dibubarkan lagi menjadi Front Persaudaraan Islam dan seterusnya  seperti yang sekarang ini terjadi.  

Karena pada intinya yang dibubarkan dan dilarang oleh pemerintah bukan hanya tulisan Front Pembela Islam dan simbol-simbolnya  tetapi kegiatan orang-orang di dalamnya yang membahayakan Ideologi Pancasila dan UUD 1945 . 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun