Hal tersebut menjadikan peraturan pelaksana menjadi penting, mengatur lebih lanjut hal-hal teknis untuk menjalankan undang-undang baik dalam bentuk Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Menteri. Pengaturan-pengaturan yang membahas apa yang sepatutnya terjadi (das solen) dalam Undang-Undang bisa jadi tidak secara efektif dilaksanakan karena masih tidak adanya peraturan pelaksana. Simpelnya, aparatur negara menjadi tidak efektif dalam menjalankan kebijakan dalam undang-undang karena tidak punya landasan teknis untuk melaksanakannya.
Dalam tabel berikut, saya menjajakan data mengenai peraturan pelaksana apa saja yang diamantakan dalam Undang-Undang Penanggulangan Bencana dan Undang-Undang Karantina Kesehatan yang sudah atau belum diimplementasikan oleh pemerintah.Undang-Undang Kesehatan tidak saya bahas dalam bab ini karena pengaturan yang relatif sedikit terkait wabah dibandingkan kedua undang-undang tersebut. Adapun yang menjadi acuan keberadaan regulasi tersebut adalah JDIH Setneg, Website Kemenkes, dan memasukan kata kunci ke Google, pencarian ini dilakukan pada tanggal 28 Maret 2020.Â
Hasilnya adalah sebagai berikut:
Undang-Undang no. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
Yang paling bermasalah dan menjadi jawaban paling kongkrit kenapa aparatur pemerintah terlihat sangat kalang-kabut dalam mengangani corona sekarang adalah tidak adanya peraturan pelaksana Undang-Undang Karantina Kesehatan. Undang-Undang Karantina Kesehatan memang memberikan tenggat waktu tiga tahun untuk penyusunan peraturan pelaksana, dan sekarang masih memasuki tahun kedua. Namun, sayangnya Covid-19 tidak mempedulikan ketentuan tenggat waktu dalam Pasal 96 tersebut, dan mental "deadliner" ala mahasiswa dalam penyusunan peraturan ternyata menimbulkan dampak yang sangat mahal.
Belum terbentuknya beberapa Peraturan pemerintah patut sangat disesali dan berdampak pada kita semua. Kalau saja "Peraturan Pemerintah mengenai tata cara pelaksanaan Karantina Wilayah di Pintu Masuk dalam hal Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang meresahkan dunia" sudah ada sekarang, mungkin kita sudah dapat mengantisipasi Covid-19 bahkan sebelum virus tersebut masuk ke Indonesia, alih-alih menjadikannya bahan becandaan Menko-Polhukam.Â
Lebih lanjut apabila kita memiliki  "Peraturan Pemerintah mengenai Penanggulangan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat" tentu tidak ada perdebatan politis menyebalkan antara pemerintah dan pemerintah daerah atau tarik ulur antara masyarakat sipil dan negara tentang keputusan lock down. Karena seandainya kita punya peraturan tersebut, kita punya ketentuan teknis yang tidak perlu diperdebatkan sementara virus terus menyebar.