Disebutkan pula bahwa petani yang baik akan memperlakukan ladangnya dengan baik, melindungi ladangnya dan saat yang tepat. Skripsi ini juga melihat dari hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah, menurut tafsiran skripsi ini, hubungan suami-istri merupakan pahala apabila dilakukan dengan cara-cara ma'ruf dan bukan merupakan hal yang tabu dibicarakan oleh suami- istri mengenai apa yang disukai atau tidak. Selain itu, relasi suami-istri didefinisikan mengacu pada prinsip "muasyarah bi al ma'ruf" dalam Al-Nisa ayat 19. Maka, relasi suami-istri akan berada dalam pola interaksi yang positif, harmonis, dengan suasana hati yang damai, yang ditandai pula oleh keseimbangan hak dan kewajiban keduanya.
Pasca pengesahan UU P-KDRT, masih banyak anggapan dalam masyarakat bahwa persoalan kekerasan seksual dalam keluarga adalah persoalan domestik yang tidak dapat dicampuri oleh publik. Padahal, kekerasan seksual adalah sesuatu yang terlepas dari konsep perkawinan, melainkan bertitiktekan pada pemaksaan yang terjadi ke salah satu pihak. Skripsi ini juga melakukan penelitian langsung kepada korban dan mencatatkan beragam kekerasan yang dialami korban seperti paksaan hubungan seks, kekerasan verbal, hingga ditinggal oleh suami. Suatu fakta yang menarik dalam beberapa catatan menunjukan bahwa kemandirian ekonomi istri tidak menyebabkan mereka terhindar dari kekerasan seksual karena paradigma yang ada juga membuat kekerasan dalam rumah tangga tidak dianggap sebagai kejahatan.
Dalam konteks KDRT, skripsi ini mengutip Al Syirazi yang menyatakan meskipun ada kewajiban istri melayani permintaan suami ketika dia telah terangsang, dia dapat menawarnya dan dapat tidak melayani suaminya apabila sedang sakit. Ketika suaminya memaksa, pada hakikatnya maka suami telah melanggar musyawarah bil ma'ruf dengan berbuat aniaya kepada pihak yang justru harusnya dia lindungi. Sebagian mazhab termasuk Hanafi, Imam Maliki, dan Hambali juga melihat bahwa contius interruptus (azl) tanpa persetujuan istri sebagai kekerasan seksual karena merusak hak istri untuk mendapatkan kenikmatan.
Islam dalam sejarahnya juga menggeser paradigma tradisi Jahiliyah yang menindas perempuan bahkan kerap membunuh anak perempuannya. Namun, pemahaman dari ayat-ayat dan hadis secara tekstual seakan-akan memberikan kekuasaan mutlak atas suami terhadap istri. Skripsi ini menjelaskan bahwa fenomena tersebut tidak lepas dari umat-umat modern yang mengonsumsi produk pemikiran tanpa kritik historis dan pemahaman produk manusia disalahpahami sebagai ajaran Islam yang asli yang mutlak kebenarannya, baku dan bahkan dipahami sebagai sesuatu yang final sifartnya.
Kesulitan muncul disebabkan karena ada banyaknya pemikiran seputar Islam di Indonesia yang umumnya merupakan warisan pemahaman ulama salaf pada abad pertengahan yang dikonstruksikan oleh kelas menengah waktu itu dan memiliki jarak waktu scara plotik. Terlebih lagi identitas ulama yang membangun wacana fiqih adalah laki-laki sehingga memunculkan pemahaman Islam yang bias terhadap isu yang merugikan perempuan.
Skripsi ini sendiri memiliki kesimpulan bahwa terjadinya hubungan seksual dimana pelaku memanfaatkan ketergantungan korban yang seharusnya dilindungi sebab kekerasan seksual dengan kekerasan fisik menimbulkan sakit, luka, atau cedera. Skripsi ini juga menyimpulkan bahwa sebagian ulama madzhab memandang azl sebagai kekerasan seksual dan apabila dilakukan dengan persetujuan istri, azl sendiri belum dianggap sebagai tindak pidana dalam UU PKDRT. Selain itu, skripsi ini memiliki dua saran.
Pertama, banyaknya praktik-praktik pelecehan perempuan yang dilakukan oleh suami kepada istri belum atau kurang disadari perempuan itu sendiri karena kuatnya pranata sosial dalam masyarakat yang membuatnya tidak sadar bahwa hal tersebut perlu ditinjau kembali.
Kedua, Islam mengajarkan nilai-nilai persamaan hak dan kewajiban antara suami istri sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing. Pola relasi yang harmonis antara suami dan istri dalam rumah tangga yang sakinah mawaddah wa rahmah adalah pola relasi yang diharapkan oleh Islam.
Tulisan 2
Â