Mohon tunggu...
Elang ML
Elang ML Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Fakultas Hukum Univeristas Indonesia 2016

Mahasiswa yang kadang-kadang menulis artikel.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menjawab Hoaks dan Kesalahpahaman Terhadap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Bagian III

29 Januari 2019   17:14 Diperbarui: 29 Januari 2019   22:03 638
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Artikel 1 Menjawab Hoaks dan Kesalahpahaman Terhadap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Artikel 2 Menjawab Hoax dan Kesalahpahaman Terhadap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Bagian II

Menjawab Kesalahpahaman dan Hoax Terhadap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Bagian IV

_______

[1] Draft RUU Penghapusan Kekeasan Seksual, Pasal 16, 12 Oktober 2016
[2] Novita Joseph, "Waspadai Tanda-Tanda Pemerkosaan Dalam Perkawinan", https://hellosehat.com/hidup-sehat/seks-asmara/pemerkosaan-dalam-perkawinan/, diakses 29 Januari 2019.
[3] Badan Pusat Statistik, Prevalensi Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia Hasil SPHPN 2016, (No.29/03/Th.XX. 30 Maret 2016), hlm. 1.
[4] Priyanka Rath, "Marital Rape and the Indian Legal Scenario", http://www.indialawjournal.org/archives/volume2/issue_2/article_by_priyanka.html, diakses 1 Januari 2019.
[5] ibid
[6] Draft RUU Penghapusan Kekeasan Seksual, Pasal 132, 12 Oktober 2016
[7] Chyntia Bhayangkara, "Eksplotiasi Anak di Indonesia pada Awal 2018", https://news.okezone.com/read/2018/04/03/337/1881471/ada-32-kasus-trafficking-dan-eksploitasi-anak-di-indonesia-pada-awal-2018, diakses 29 Januari 2019.
[8] Neneng Zubaidah, "Korban Human Traffickign di Indonesia Capai 1 Juta Per Tahun", https://nasional.sindonews.com/read/1036327/15/korban-human-trafficking-di-indonesia-capai-1-juta-per-tahun-1440387040, diakses 1 Januari 2019.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun