[3] Komnas Perempuan, Menghadirkan Hukum Pidana Yang Melindungi Korban Kekerasan: Masukan Terhadap Buku Kesatu dan Kedua RUU KUHP, (Jakarta: Komnas Perempuan, 2017), hlm 64.
[4] Baca Lebih Lanjut:
https://www.irishtimes.com/news/rape-victim-jailed-for-adultery-pardoned-1.888150
https://edition.cnn.com/2016/06/12/middleeast/qatar-dutch-woman-rape-report-held/index.html
https://www.uaf-africa.org/sudan-changes-law-that-left-rape-victims-punished-for-adultery/
https://www.theguardian.com/world/2003/jan/04/france.jonhenley1
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI