Mohon tunggu...
Elang ML
Elang ML Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Fakultas Hukum Univeristas Indonesia 2016

Mahasiswa yang kadang-kadang menulis artikel.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Menjawab Hoax dan Kesalahpahaman Terhadap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Bagian II

29 Januari 2019   15:55 Diperbarui: 29 Januari 2019   22:09 1542
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar: https://news.detik.com/berita/4311430/ruu-penghapusan-kekerasan-seksual-diminta-segera-disahkan

[3] Komnas Perempuan, Menghadirkan Hukum Pidana Yang Melindungi Korban Kekerasan: Masukan Terhadap Buku Kesatu dan Kedua RUU KUHP, (Jakarta: Komnas Perempuan, 2017), hlm 64.

[4] Baca Lebih Lanjut:

https://www.irishtimes.com/news/rape-victim-jailed-for-adultery-pardoned-1.888150

https://edition.cnn.com/2016/06/12/middleeast/qatar-dutch-woman-rape-report-held/index.html

https://www.uaf-africa.org/sudan-changes-law-that-left-rape-victims-punished-for-adultery/

https://www.theguardian.com/world/2003/jan/04/france.jonhenley1

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun