Mohon tunggu...
Elang ML
Elang ML Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Fakultas Hukum Univeristas Indonesia 2016

Mahasiswa yang kadang-kadang menulis artikel.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Menjawab Hoax dan Kesalahpahaman Terhadap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Bagian II

29 Januari 2019   15:55 Diperbarui: 29 Januari 2019   22:09 1542
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar: https://news.detik.com/berita/4311430/ruu-penghapusan-kekerasan-seksual-diminta-segera-disahkan

Mendukung LGBT?: Tidak Ada Hubungannya! 

Selayaknya hubungan RUU Penghapusan dengan Perzinahan, hubungan RUU Penghapusan Kekerasan seksual dengan LGBT adalah tidak ada. RUU Penghapusan tidak mengamanatkan promosi, atau memidanakan hubungan seksual LGBT atau seks bebas. Karena tidak masuk kedalam lingkup kekerasan seksual dalam beragam definisi, hubungan LGBT yang konsesnsus sangat wajar apabila tidak diatur dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Karena Seusuai namanya, RUU Penghapusan Kekerasan seksual hanya mengatur hal-hal seputar kekerasan seksual.

Meskipun tidak melarang LGBT, menyatakan bahwa RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai RUU Pro LGBT tentu menyesatkan, karena tidak ada satu pasalpun yang melegalkan perkawinan LGBT, mengamanatkan promosi terkait LGBT, dan sebagainya. Karena keduanya berada di ranah yang berbeda, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual tidak mengatur tentang LGBT atau seks bebas, dan tidak mendekreminalisasi atau mendukung sama sekali mengenai seks bebas atau LGBT. Dengan demikian tudingan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual melegalisasi atau mendukung Perzinahan atau LGBT merupakan kesimpulan yang tidak berdasar dan mengada-ngada.

Bila anda berkenan, ayo dukung petisi mendukung RUU Penghapusan Kekerasan Seskual:
https://www.change.org/p/dpr-ri-sahkan-uu-penghapusan-kekerasan-seksual-mulaibicara 

Baca Artikel Lainya:

Artikel 1 Menjawab Hoaks dan Kesalahpahaman Terhadap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Artikel 3 Menjawab Hoax dan Kesalahpahaman Terhadap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Bagian III

Menjawab Kesalahpahaman dan Hoax Terhadap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Bagian IV

_______________

[1] Draft RUU Penghapusan Kekeasan Seksual, 12 Oktober 2016   

[2] World Helatch Organization, "Understanding and Addressing Violence Against Women", https://apps.who.int/iris/bitstream/handle/10665/77434/WHO_RHR_12.37_eng.pdf;jsessionid=0B90E4A648A6295EB9E27FEF62055B1B?sequence=1, hlm.2, diakses 28 Januari 2019.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun