Sekillas Mengenai RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual sudah masuk Prolegnas dalam beberapa tahun kebelakang, naiknya wacana pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual tentu menimbulkan harapan bagi penyintas dan masyarakat sipil lainnya.Â
RUU PKS menjadi salah satu undang-undang yang sangat penting pengesahannya, sebab pada 2017 saja terjadi 355.062 kasus yang ditemukan oleh Komisioner Komnas Perempuan. [1] Fakta yang lebih mengejutkan adalah temuan 50 persen kasus kekerasan seksual berakhir dengan jalur non-hukum, termasuk mengwainkan korban. [2] Kedua data tersebut tentu tidak bisa dianggap merepresentasikan keadaan sebenarnya, sebab kekerasan seksual sendiri seperti gunung es, dimana banyak kasus yang tidak mencuat ke publik atau dilaporkan.[3] Namun data tersebut tersebut tentu mengindikasikan bahwa Indonesia memerlukan landasan hukum yang lebih baik untuk menangani kekerasan seksual.Permasalahan yang dihadapi Indonesia saat ini adalah belum adanya lex specialist atau undang-undang yang mengatur secara khusus mengenai kekerasan seksual di Indonesia.[4] Selama ini, kekerasan seksual masih dipidana menggunakan KUHP, yang terbatas pada pemerkosaan dan pencabulan, dengan definisi pemerkosan yang masih sangat sempit, atau Undang-Undang lainnya seperti UU KDRT.Â
Lebih jauh lagi, penyelesaian kekerasan seksual tidak sebatas pada pemidanaan pelaku tetapi juga perlindungan bagi korban, hukum acara, perbaikan aparatur penegak hukum, kultur hukum, dan banyak lagi. Â Maka RUU Penghapusan Kekerasan Seksual memiliki tujuan:[5]
- Melakukan pencegahan terhadap terjadinya peristiwa kekerasan seksual;
- mengembangkan dan melaksanakan mekanisme penanganan, perlindungan,danpemulihan yang melibatkan masyarakat dan berpihak pada korban, agar korban dapat melampaui kekerasan yang ia alami dan menjadi seorang penyintas;Â
- memberikan keadilan bagi korban kejahatan seksual, melalui pidana dan tindakan yang tegas bagi pelaku kekerasan seksual;
- menjamin terlaksananya kewajiban negara, peran keluarga, partisipasi masyarakat, dan tanggung jawab korporasi dalam mewujudkan lingkungan bebas kekerasan seksual
Dengan demikian, jelas bahwa RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dapat menjadi solusi atas minimnya perlindungan negara terhadap korban kekerasan seksual, dan masih sempitnya rumusan pasal terkait dengan tindakan kekerasan seksual. Sementara tindakan akan yang dipidana antara lain adalah;[6]
- pelecehan seksual;
- eksploitasi seksual;
- pemaksaan kontrasepsi;
- pemaksaan aborsi;
- perkosaan;
- pemaksaan perkawinan;
- pemaksaan pelacuran;
- perbudakan seksual;dan penyiksaan seksual
Namun ternyata masih ada beberapa keresahan dari masyarakat yang menolak RUU Penghapusan kekerasan Seksual karena beragam alasan, dalam artikel-artikel selanjutnya saya akan mengulas dan menjawab beberapa pernyataan konta RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan membahasnya.
Bila anda berkenan, ayo dukung petisi mendukung RUU Penghapusan Kekerasan Seskual:
https://www.change.org/p/dpr-ri-sahkan-uu-penghapusan-kekerasan-seksual-mulaibicara
Baca Artikel Lainnya:
Artikel 2 Menjawab Hoax dan Kesalahpahaman Terhadap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Bagian II
Artikel 3 Menjawab Hoax dan Kesalahpahaman Terhadap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Bagian III
Artikel 4 Menjawab Kesalahpahaman dan Hoax Terhadap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Bagian IV
______________________________
[1] Fiki Arigi, "Komnas Perempuan Beberkan Alasan Kekerasan Seksual Naik" tempo.co, diakses 28 Januari 2019.
[2]Â ibid
[3] Hukumonline, "Ini isi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Versi Komnas Perempuan" hukumonline.com, diakses 28 Januari 2019.
[5] Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, "Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Penghapusan Kekerasan Seksual", hal.7.
[6] Berdasarkan Draft Oktober 2016
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H