Mohon tunggu...
Elang ML
Elang ML Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Fakultas Hukum Univeristas Indonesia 2016

Mahasiswa yang kadang-kadang menulis artikel.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Menjawab Hoaks dan Kesalahpahaman Terhadap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

29 Januari 2019   14:52 Diperbarui: 30 Januari 2019   12:19 2964
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar: beritagar.id

______________________________

[1] Fiki Arigi, "Komnas Perempuan Beberkan Alasan Kekerasan Seksual Naik" tempo.co, diakses 28 Januari 2019.

[2] ibid

[3] Hukumonline, "Ini isi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Versi Komnas Perempuan" hukumonline.com, diakses 28 Januari 2019.

[4] ibid

[5] Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, "Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Penghapusan Kekerasan Seksual", hal.7.

[6] Berdasarkan Draft Oktober 2016

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun