Tentu, dengan terbitnya Perpres Nomor 7 Tahun 2021, lebih mempertegas langkah pemerintah terhadap pemberantasan atau penanggulangan kelompok-kelompok ekstrem. Diharapkan, ruang gerak kelompok ekstrem, intoleran dan anti Pancasila ini kedepannya bisa lebih dipersempit, bahkan dienyahkan dari bumi Nusantara.Â
Dengan begitu, roda pemerintahan bisa berjalan dengan lancar tanpa harus menghadapi rongrongan dari para kaum radikal. Pun, dengan masyarakatnya bisa hidup tentram dan damai. Tidak usah khawatir lagi dengan teror atau ancaman-ancaman kekerasan.Â
Salam
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!