Tentu, dengan terbitnya Perpres Nomor 7 Tahun 2021, lebih mempertegas langkah pemerintah terhadap pemberantasan atau penanggulangan kelompok-kelompok ekstrem. Diharapkan, ruang gerak kelompok ekstrem, intoleran dan anti Pancasila ini kedepannya bisa lebih dipersempit, bahkan dienyahkan dari bumi Nusantara.Â
Dengan begitu, roda pemerintahan bisa berjalan dengan lancar tanpa harus menghadapi rongrongan dari para kaum radikal. Pun, dengan masyarakatnya bisa hidup tentram dan damai. Tidak usah khawatir lagi dengan teror atau ancaman-ancaman kekerasan.Â
Salam
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!