Mohon tunggu...
Elang Salamina
Elang Salamina Mohon Tunggu... Petani - Serabutan

Ikuti kata hati. Itu saja...!

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kasus Rizieq Shihab Berbuntut Panjang, Mantu dan Direktur RS UMMI Ikut Terseret

18 Januari 2021   20:53 Diperbarui: 18 Januari 2021   21:15 592
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: Suara.com

"Saya menerima undangan pemeriksaan lanjutan kasus HRS di RS Ummi, kalau dua kali kemarin di Bogor, ya hari ini saya memenuhi panggilan di Bareskrim," kata Bima kepada wartawan di depan Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (18/1). Dikutip dari CNN Indonesia. 

Masih dikutip dari CNN Indonesia, Bima menuturkan, telah mempersiapkan sejumlah dokumen berkaitan dengan landasan hukum yang berlaku di wilayah Bogor. 

"Itu sudah disiapkan semuanya, termasuk landasan aturannya. Setiap langkah satgas itu kan ada landasan aturannya agar tidak keluar dari koridor itu," ucap Bima. 

Khusus Habib Rizieq kasus ini bukan satu-satunya perkara yang mesti dia hadapi. Saat ini, dia juga tengah dihadapkan pada permasalahan lainnya yang masih saling keterkaitan. Yakni, soal kerumunan massa di Petamburan. Yakni, akad nikah putrinya dan Maulid Nabi Muhamad. 

Bahkan, untuk kasus ini Habib Rizieq telah menjadi tahan Polda Metro. Pasal yang disangkakan terhadapnya adalah pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Hal ini akibat ajakannya menimbulkan kerumunan massa yang mengabaikan protokol kesehatan. 

Selanjutnya, kita nantikan saja proses hukum yang melibatkan Habib Rizieq dan yang lainnya. Semoga, semuanya berjalan lancar sesuai rencana tanpa ada ekses dan hal-hal negatif yang bisa mengganggu kondusifitas keamanan negara.

Salam

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun