MANGKIR, itulah yang dilakukan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) pada panggilan pertama Polda Metro Jaya atas dugaan kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Selatan. Alasan tidak datangnya Rizieq, karena sakit akibat kelelahan.Â
Kala itu, mangkirnya Rizieq Shihab sontak menjadi bahan perbincangan masyarakat. Beragam reaksi pun muncul. Dari pihak pro, menyebut Rizieq Shihab sama sekali bukan bermaksud tidak menghargai panggilan Polda Metro.Â
Pentolan FPI tersebut memang benar-benar kelelahan akibat perjalanan jauh dari Arab Saudi ke tanah air, kemudian menghadiri beberapa acara. Misal, akad nikah putrinya, Maulid Nabi Muhamad dan anjang sono dengan beberapa kerabat dan kolega.Â
Sedangkan dari pihak kontra, sudah pasti muncul cibiran dan nyinyiran. Rizieq Shihab dianggap pengecut, karena enggan menghadapi proses hukum. Sakit akibat kelelahan hanyalah sebuah alasan yang dibuat-buat demi menghindari panggilan Polda Metro.Â
Belum reda soal perbincangan mangkirnya Rizieq. Publik kembali diributkan dengan sebuah berita yang menyebutkan Imam Besar FPI tersebut tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit UMMI, Bogor, Jawa Barat. Keributan dipicu oleh dua hal. Satu, rumah sakit tersebut sejatinya tempat perawatan bagi ibu dan anak. Kedua, diduga, Rizieq tidak mau melakukan swab test sebelum menjalani perawatan, karena merasa tidak merasakan gejala Covid-19.Â
Buntut dari penolakan ini, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Bogor melaporkan RS Ummi ke Polresta Kota Bogor dengan dugaan menghambat dan menghalang-halangi proses penyebaran penyakit menular yang diatur dalam UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.Â
Eh, keributan makin heboh, manakala beberapa waktu kemudian sang habib dinyatakan kabur lewat pintu belakang. Dalihnya tidak ingin menimbulkan keributan dan kerumunan massa.Â
Siapa sangka, selang satu bulan lebih dirawatnya Rizieq di Rumah Sakit UMMI menjadi kasus hukum. Bahkan, saat ini proses hukumnya tengah ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri.Â
Dalam kasus ini, tidak hanya Rizieq Shihab yang dijadikan tersangka. Ada dua pihak lagi yang diberlakukan status serupa. Yakni, Menantunya, Hanif Alatas dan Direktur Utama RS Ummi Bogor, Andi Tatat. Seperti telah disinggung, mereka dituduh telah menghalang-halangi kerja Satgas Covid-19 untuk memeriksa Rizieq Shihab.Â
Ketiganya disangkakan dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, serta Pasal 216 KUHP dan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.Â
Demi memperlancar proses penyidikan dan penguatan sangkaan. Hari ini, Senin (18/1) Bareskrim Mabes Polri memanggil Wali Kota Bogor, Bima Arya untuk dimintai keterangannya sebagai saksi.Â
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!