Mohon tunggu...
Elang Salamina
Elang Salamina Mohon Tunggu... Petani - Serabutan

Ikuti kata hati. Itu saja...!

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Setelah Sriwijaya Air, Mbak You Ramalkan Nasib Presiden Jokowi

16 Januari 2021   23:53 Diperbarui: 17 Januari 2021   00:05 5638
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jujur, mengetahui klarifikasi dari Mbak You, rasanya ingin tertawa lepas. Kenapa? Karena kalau pada tahun 2024, jangankan Mbak You yang telah dicap sebagai paranormal handal, penulis yang sama sekali tidak memiliki ilmu tentang dunia ramal meramal pun sangat yakin jika pada tahun itu akan terjadi pergantian kepemimpinan. 

Pada tahun 2024 mendatang, Jokowi akan selesai masa baktinya sebagai Presiden RI untuk yang kedua kalinya. Dengan begitu, hasil Pilpres 2024 sudah bisa dipastikan bahwa Indonesia akan memiliki presiden baru. 

Maaf, sekalipun Mbak You tidak mengklarifikasi ramalan tersebut, penulis tidak yakin, Presiden Jokowi bakal lengser pada tahun ini. Kecuali, terjadi hal-hal yang sangat luar biasa. Misal, meninggal dunia atau terjadi penyelewengan hukum luar biasa yang dilakukan mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut. 

Sementara, kalau hanya terjadi desakan atau isu-isu pemakzulan seperti kerap terjadi di sepanjang tahun 2020, rasanya sulit Presiden bisa lengser dari jabatannya. Sebab, pasal 7A dan 7B UUD 45 laksana gembok kuat untuk pemerintahan yang menganut sistem presidential. Sistem ini memang didesain untuk menjamin terwujudnya stabilitas politik, sehingga pemerintahan yang dipimpin presiden tidak mudah jatuh. 

Menurut UUD 45 pasal 7A, presiden baru bisa dimakzulkan bila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum, berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/wakil presiden. 

Ketentuan dalam pasal di atas pun pada prosesnya sangat sulit dan berlapis-lapis. Salah satunya harus mendapat sokongan politik luar biasa besar. Sementara, kita ketahui bersama, koalisi partai pemerintahan Presiden Jokowi begitu mendominasi di parlemen. 

Untuk Mbak You, bagaimanapun untuk bisa menjatuhkan presiden itu butuh proses politik yang jelimet. 

Jadi, rasanya akan sangat sulit diramal seperti apapun. Kecuali, kalau Mbak You meramal Presiden Jokowi menyentuh masalah pribadinya. Mungkin saja itu terjadi. 

Salam

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun